Jakarta – Pemerintah Indonesia mengambil langkah inovatif dengan mengumumkan kebijakan pemberian hak cuti kepada suami yang istrinya sedang melahirkan, terutama pada Aparatur Sipil Negara (ASN) pria.
Kebijakan ini adalah salah satu poin dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, pemberian cuti ayah ini adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga ASN dan mendukung peran aktif ayah dalam keluarga.
“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” tukasnya.
Ia menegaskan bahwa hak cuti ini juga salah satu dari sekian banyak aspirasi masyarakat yang telah ditampung oleh pemerintah. Saat ini pemerintah meminta masukan dari pihak-pihak terkait, stakeholder, termasuk DPR RI.
Alasan lain pembentukan aturan ini tak lain karena cuti ayah sudah menjadi kebijakan umum di banyak negara maju dan perusahaan multinasional. Sehingga, Indonesia pun turut terinspirasi untuk mewujudkannya.
Sebelumnya, kebijakan cuti melahirkan hanya berlaku bagi pegawai perempuan, sementara suami tidak memiliki hak cuti khusus dalam situasi tersebut. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan akan terjadi perubahan positif bagi keluarga ASN, di mana suami akan dapat terlibat dalam proses kelahiran anak dan merawat istri pasca-melahirkan.
Harapannya, kebijakan ini bisa meningkatkan kualitas proses kelahiran anak di Indonesia, dengan keterlibatan aktif ayah sejak awal. Langkah ini menandai komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan keluarga ASN dan masyarakat pada umumnya.
“Dengan demikian, kita tidak hanya mempersiapkan sumber daya manusia terbaik penerus bangsa, tetapi juga membangun hubungan keluarga yang lebih kuat dan harmonis,” tegasnya.
Untuk diketahui, durasi cuti yang akan diberikan kepada suami ASN sedang dalam tahap pembahasan lebih lanjut bersama stakeholder terkait, dengan rentang waktu yang bervariasi antara 15 hingga 60 hari.