Perkim Kukar Mulai Data Korban Kebakaran, Bantuan Rumah Disalurkan dalam Bentuk Bangunan atau Material

redaksi

Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kutai Kartanegara mulai menyiapkan langkah teknis penanganan bagi warga yang kehilangan rumah akibat kebakaran di Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong. Pendataan terhadap korban akan segera dilakukan sebagai dasar penyaluran bantuan rehabilitasi rumah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkim Kukar, M. Aidil, mengatakan timnya akan turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi terhadap seluruh rumah yang terdampak. Pendataan tersebut mencakup kondisi bangunan, kebutuhan rehabilitasi, hingga kelengkapan administrasi sebagai syarat penerima bantuan.

“Tim dari dinas kami akan melakukan pendataan sekaligus memastikan persyaratan yang diperlukan, termasuk legalitas kepemilikan dan dokumen pendukung lainnya. Setelah itu baru kami menghitung kebutuhan masing-masing rumah,” ujarnya, Sabtu (18/07/2026).

Aidil menjelaskan, besaran bantuan akan disesuaikan dengan hasil asesmen di lapangan. Hal itu karena kondisi rumah yang terbakar tidak sama, baik dari sisi ukuran maupun tingkat kerusakannya.

Menurutnya, Perkim Kukar memiliki standar pembangunan rumah tipe 36 sebagai acuan dalam program rehabilitasi rumah terdampak bencana.

“Rumah yang terbakar ukurannya berbeda-beda. Standar kami adalah tipe 36. Kalau ada kebutuhan di luar standar itu, nanti akan kami komunikasikan bersama keluarga dan pemerintah kelurahan untuk mencari solusi terbaik,” katanya.

Ia menegaskan, bantuan yang diberikan pemerintah daerah tidak akan disalurkan dalam bentuk uang tunai. Sebaliknya, bantuan diwujudkan dalam bentuk pembangunan rumah ataupun penyediaan material bangunan, tergantung hasil musyawarah dan kebutuhan di lapangan.

“Kalau dari Perkim bukan dalam bentuk uang. Bisa dalam bentuk bangunan atau material. Nanti kami hitung dulu kebutuhannya, kemudian dimusyawarahkan bersama keluarga dan aparat kelurahan agar penanganannya sesuai kebutuhan masing-masing,” jelas Aidil.

Untuk pembangunan rumah berbahan kayu dengan standar tipe 36, Perkim memperkirakan kebutuhan anggaran berada di kisaran Rp180 juta hingga Rp200 juta per unit. Namun, angka tersebut masih bersifat acuan dan akan disesuaikan dengan hasil perhitungan teknis di lapangan.

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Aidil berharap program rehabilitasi rumah tetap dapat berjalan sesuai rencana. Pihaknya optimistis pemerintah daerah tetap memberikan perhatian terhadap masyarakat yang menjadi korban bencana.

“Kami berdoa bersama-sama agar anggaran yang sudah direncanakan tidak berubah. Prinsipnya kami tetap berupaya membantu masyarakat, sedangkan mekanisme teknisnya akan kami rapatkan kembali di internal dinas,” pungkasnya.

Related Post

Tinggalkan komentar