Polsek Sebulu Gagalkan Peredaran Sabu, Pemuda 22 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 2,38 Gram

redaksi

Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – Jajaran Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Seorang pemuda berinisial RF (22), warga Kecamatan Muara Kaman, diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto 2,38 gram di sebuah rumah di Jalan Mulawarman RT 013, Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Jumat (17/7/2026) dini hari.

Kapolsek Sebulu IPTU Edi Subagyo, SAP mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sebulu melakukan penyelidikan dan penggerebekan sekitar pukul 00.55 Wita. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu beserta barang bukti lainnya,” ujarnya.

Polisi menemukan delapan paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat bruto 2,38 gram. Selain itu, petugas juga menyita plastik bekas pakai, plastik kosong, sebuah dompet merah, dua alat suntik bekas, satu unit telepon genggam merek Xiaomi Redmi warna hitam, serta celana pendek jeans yang digunakan tersangka.

Saat penggerebekan, polisi mendapati dua orang berada di dalam rumah, yakni RF dan seorang pria berinisial MF. Berdasarkan hasil interogasi awal, RF mengaku sabu tersebut merupakan titipan seorang pria berinisial Jefri.

Kepada penyidik, RF mengaku sebelumnya bersama Jefri membagi sabu ke dalam beberapa paket kecil yang rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp300 ribu per bungkus. Namun, rencana tersebut gagal setelah polisi lebih dahulu melakukan penindakan.

“Petugas sempat berupaya mencari keberadaan Jefri berdasarkan keterangan tersangka, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam pencarian,” kata IPTU Edi Subagyo.

Saat ini RF beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sebulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan yang berlaku, terkait dugaan menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara, serta memiliki atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

Related Post

Tinggalkan komentar