Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terus mengupayakan penyelesaian persoalan pemanfaatan lahan yang melibatkan masyarakat hukum adat di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat. Salah satu langkah yang ditempuh yakni melalui pembahasan bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Pertemuan yang berlangsung pada Selasa (9/6/2026) tersebut membahas aspirasi masyarakat hukum adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang terkait usulan perubahan status kawasan menjadi hutan adat.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa secara regulasi pengajuan kawasan hutan adat memungkinkan untuk diproses. Namun, mekanisme tersebut memerlukan tahapan yang cukup panjang karena harus melalui berbagai kajian dan verifikasi lintas instansi.
“Prosesnya dimungkinkan, tetapi memang memerlukan waktu yang panjang karena harus melalui banyak kajian dan tahapan,” ujar Sunggono.
Menurutnya, substansi persoalan yang dihadapi masyarakat tidak hanya berkaitan dengan status kawasan, tetapi juga menyangkut ruang hidup dan aktivitas adat yang semakin terbatas akibat perubahan pemanfaatan lahan di wilayah tersebut.
Di sisi lain, kawasan yang dipersoalkan saat ini juga telah dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan usaha, termasuk perkebunan kelapa sawit yang beroperasi berdasarkan perizinan resmi.
Karena itu, pemerintah daerah berupaya mencari solusi yang mampu mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat adat maupun kepastian investasi.
“Kita berharap ada jalan tengah dan titik temu antara kepentingan masyarakat adat dengan kepentingan investasi yang berjalan,” katanya.
Sebagai bagian dari proses tersebut, Pemkab Kukar mendorong dilakukannya pemetaan yang lebih rinci terhadap wilayah yang masih digunakan secara aktif oleh masyarakat hukum adat. Langkah ini dinilai penting agar usulan yang diajukan benar-benar mencerminkan kebutuhan di lapangan.
Dari hasil identifikasi sementara, luas kawasan yang semula diusulkan mencapai sekitar 12 ribu hektare mengalami penyesuaian setelah dilakukan pencocokan data dan pemetaan wilayah. Saat ini luasan yang dibahas berada pada kisaran 6.000 hingga 8.000 hektare.
Dalam audiensi tersebut, Kemenko PMK juga memberikan apresiasi terhadap berbagai langkah yang telah ditempuh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Pemerintah pusat menilai daerah telah menunjukkan komitmen dalam merespons kebutuhan masyarakat hukum adat, termasuk melalui penerbitan Surat Keputusan Bupati mengenai pengakuan masyarakat hukum adat Kutai Adat Lawas serta berbagai upaya fasilitasi yang dilakukan.
“Mereka menghargai proses yang sudah dilaksanakan di Kukar dan menilai pemerintah daerah cukup responsif dalam merespons kebutuhan masyarakat hukum adat,” tutur Sunggono.
Untuk memperkuat dasar pengambilan kebijakan, Pemkab Kukar berencana melibatkan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) guna menyusun kajian akademik yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penyelesaian terbaik atas persoalan tersebut.



