Fajarnews.co, Kutai Kartanegara, Selasa (09/06/2026) – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa predikat Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) merah yang diterima 23 perusahaan di Kukar tidak serta-merta menunjukkan adanya pencemaran lingkungan.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kukar, Slamet, usai menghadiri pertemuan tindak lanjut atas aksi demonstrasi mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) yang sebelumnya mempertanyakan kinerja DLHK terkait banyaknya perusahaan yang memperoleh PROPER merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Menurut Slamet, penilaian PROPER merupakan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, sehingga pemerintah kabupaten tidak terlibat dalam proses penentuan peringkat perusahaan.
“Penilaian PROPER bukan berada di kabupaten, melainkan di provinsi dan pusat. Bentuk pengawasan yang kami lakukan bukan melalui produk PROPER, tetapi melalui mekanisme sanksi dan administrasi sesuai kewenangan kami,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selama ini informasi terkait PROPER memang tidak banyak diketahui masyarakat karena tidak dipublikasikan secara luas. Namun berdasarkan data KLHK, terdapat 23 perusahaan di Kukar yang memperoleh peringkat merah.
Perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari berbagai sektor usaha, mulai dari pertambangan batu bara, perkebunan kelapa sawit, pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), hingga proyek jalan tol.
Menanggapi anggapan bahwa perusahaan berpredikat merah telah melakukan pencemaran lingkungan, Slamet mengatakan kondisi tersebut tidak selalu demikian. Berdasarkan penjelasan sejumlah perusahaan yang hadir dalam pertemuan bersama DPRD Kukar, beberapa kasus justru berkaitan dengan persoalan administrasi.
“Dari yang kami dengarkan, bukan masalah dampak lingkungan, tetapi ada kesalahan administrasi. Saat perusahaan memberikan tanggapan, waktunya sudah lewat sehingga masuk dalam kategori PROPER merah,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa terdapat sejumlah indikator dalam penilaian PROPER yang harus dipenuhi perusahaan. Beberapa di antaranya meliputi pengelolaan emisi, kualitas air, limbah, hingga pengelolaan sampah.
“Kalau salah satu dari kriteria tersebut tidak dikelola dengan baik, maka bisa menyebabkan perusahaan mendapat PROPER merah,” katanya.
Terkait tindak lanjut hasil pertemuan tersebut, Slamet menyebut perusahaan memiliki ruang untuk melakukan klarifikasi atau menyampaikan sanggahan kepada pihak kementerian. Namun proses itu kemungkinan baru akan berpengaruh pada periode penilaian berikutnya karena penilaian tahun ini telah selesai.
Sementara itu, DLHK Kukar memastikan tetap menjalankan fungsi pengawasan sesuai tugas pokok dan fungsinya, baik melalui pengawasan reguler, pengawasan terhadap persoalan yang dianggap krusial, maupun berdasarkan laporan masyarakat.
Selain itu, DLHK juga membuka ruang pendampingan bagi perusahaan yang membutuhkan konsultasi terkait pemenuhan aspek lingkungan maupun penilaian PROPER.
“Selama ini apabila ada perusahaan yang berkonsultasi dengan kami terkait penilaian PROPER, pasti akan kami dampingi,” tegas Slamet.



