Konflik Lahan Tahura di Samboja Barat Belum Tuntas, Ribuan Warga Terkendala Administrasi

redaksi

Fajarnews.co,Kutai Kartanegara – Persoalan tumpang tindih kawasan hutan Tahura dengan permukiman warga di Kecamatan Samboja Barat hingga kini belum menemukan titik terang. Kondisi ini berdampak langsung pada keterbatasan akses masyarakat terhadap layanan pertanahan.

Camat Samboja Barat, Burhanuddin, menyebut sejumlah wilayah seperti Sungai Merdeka, Bukit Merdeka, Margomulyo, Amborawang Darat hingga sekitarnya masuk dalam kawasan Tahura, meskipun sebagian besar merupakan kawasan transmigrasi lama.

Ia menjelaskan, banyak warga yang telah menempati wilayah tersebut sejak lama bahkan telah memiliki sertifikat, namun status kawasan hutan membuat proses administrasi pertanahan menjadi terhambat.

“Dampaknya masyarakat tidak bisa mengikuti program PTSL, dan pemerintah juga tidak bisa menerbitkan dokumen baru di kawasan tersebut,” ujarnya.

Kasus paling menonjol terjadi di Desa Karyajaya, di mana sekitar 84 persen wilayahnya masuk dalam kawasan Tahura meskipun merupakan wilayah transmigrasi.

Tak hanya permukiman, sejumlah fasilitas umum seperti kantor lurah, sekolah, rumah ibadah hingga infrastruktur dasar juga berada di dalam kawasan hutan.

Permasalahan ini disebut telah berlangsung cukup lama tanpa penyelesaian yang jelas.

Sebelumnya, pemerintah sempat merencanakan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang mencakup ribuan hektare di wilayah Samboja Barat dan sekitarnya.

Namun, program tersebut batal dilaksanakan menjelang pelaksanaan, diduga akibat penyesuaian kebijakan seiring dengan kehadiran IKN.

Padahal, seluruh dokumen administrasi untuk program tersebut telah disiapkan dan dinilai siap dijalankan.

Pemerintah kecamatan menilai penyelesaian persoalan ini tidak bisa hanya mengacu pada peta kawasan, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek sosial masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.

“Banyak masyarakat sudah tinggal jauh sebelum kawasan ini ditetapkan sebagai Tahura. Ini yang harus menjadi pertimbangan dalam penyelesaian,” pungkasnya.

Related Post

Tinggalkan komentar