Ketua DPRD Kukar Klarifikasi Fasilitasi Gedung untuk Kegiatan Ormas

redaksi

Fajarnews.co,Kutai Kartanegara, Selasa (14/04/2026) – Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani, memberikan penjelasan terkait penggunaan gedung DPRD untuk kegiatan halal bihalal yang belakangan diwarnai insiden kericuhan.

Ahmad Yani menegaskan bahwa pihak DPRD hanya memfasilitasi penggunaan gedung berdasarkan permohonan yang diajukan panitia kegiatan.

“Permohonan penggunaan gedung disampaikan kepada DPRD, kemudian kami fasilitasi. Itu saja, tidak ada keterlibatan lain,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut bukan diselenggarakan oleh DPRD, melainkan oleh panitia yang mengajukan pinjaman tempat. Dalam hal ini, DPRD hanya memberikan fasilitas sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Ahmad Yani mengungkapkan dirinya sempat hadir dalam kegiatan tersebut untuk memenuhi undangan panitia, sebelum kemudian meninggalkan lokasi.

“Saya datang sebentar, setelah itu memberikan sambutan, membagikan bantuan, lalu saya kembali,” katanya.

Menurutnya, situasi pada awal kegiatan berlangsung dalam kondisi normal. Namun, insiden baru terjadi setelah dirinya tidak lagi berada di lokasi.

“Terkait kejadian yang muncul belakangan, saya tidak berada di tempat saat itu,” tambahnya.

Kegiatan tersebut diketahui berkaitan dengan aktivitas organisasi masyarakat, termasuk keterlibatan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB Jaya).

Di sisi lain, penggunaan fasilitas gedung DPRD untuk kegiatan ormas turut menjadi perhatian sejumlah pihak, terutama terkait aspek regulasi. Beberapa kalangan menilai penggunaan fasilitas negara perlu memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 serta prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.

Hingga saat ini, penjelasan yang disampaikan masih berupa keterangan dari Ketua DPRD Kukar. Belum ada pernyataan resmi secara kelembagaan terkait insiden maupun evaluasi penggunaan fasilitas tersebut.

Related Post

Tinggalkan komentar