Bupati Kukar Tegaskan Pinjaman Daerah Sesuai Aturan, Bantah Isu Tak Prosedural

redaksi

Fajarnews.co, Kutai Kartanegara, Minggu (12/04/2026) – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, angkat bicara terkait isu pinjaman daerah yang disebut tidak melalui prosedur yang semestinya. Ia menegaskan, seluruh proses pinjaman telah dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, mekanisme pinjaman daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2026 yang membagi jenis pinjaman menjadi tiga kategori, yakni jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

“Untuk pinjaman jangka pendek, itu tidak memerlukan persetujuan DPRD melalui paripurna. Cukup diberitahukan dan diketahui oleh DPRD,” ujarnya.

Ia memastikan, pengajuan pinjaman yang dilakukan Pemkab Kukar juga telah melalui proses administratif yang sah, termasuk penandatanganan bersama Ketua DPRD.

Sementara itu, untuk pinjaman jangka menengah yang melampaui tahun anggaran serta pinjaman jangka panjang, lanjutnya, memang wajib mendapatkan persetujuan DPRD.

Aulia juga menyambut baik adanya perhatian dari DPRD Provinsi Kalimantan Timur terkait kebijakan tersebut. Ia menilai hal itu sebagai bentuk pengawasan yang konstruktif bagi pemerintah daerah.

“Ini menjadi pengingat bagi kami agar tetap berhati-hati dan memastikan semua berjalan sesuai aturan,” katanya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa pinjaman daerah tersebut tidak digunakan untuk investasi jangka panjang, melainkan untuk menjaga stabilitas arus kas pemerintah daerah.

“Pinjaman ini murni untuk mengatasi cash flow, bukan untuk investasi. Tugas kami sekarang adalah memastikan pinjaman ini bisa dilunasi tepat waktu,” tegasnya.

Ia menambahkan, penggunaan pinjaman tersebut juga telah memberikan dampak terhadap pergerakan ekonomi daerah, terutama dalam menjaga daya beli masyarakat.

“Setelah dana dikucurkan, termasuk untuk pembayaran THR ASN dan kewajiban kepada kontraktor, kondisi ekonomi mulai membaik,” pungkasnya.

Related Post

Tinggalkan komentar