Fajarnews.co,Kutai Kartanegara – Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah menjadi kebutuhan mendesak masyarakat. Dari Trantibum sampai RTRW, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar mendorong agar Raperda ini segera menjadi Perda dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) bagi empat Raperda ini.
Pansus ini dibentuk pada Rapat Paripurna Masa Sidang II yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Rabu (18/02/2026). Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menyampaikan Paripurna ini menjadi ajang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dalam rangka menyelesaikan persoalan daerah yang mendesak.
“Dalam Paripurna kali ini membahas Perda terkait dengan Trantibum, Riset dan Inovasi Daerah, Perubahan Perda RT/RW, Kepariwisataan, sekaligus pembentukan Pansus”, ujarnya.
Empat raperda ini berkaitan dengan Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2026–2045.
Ahmad Yani menyebutkan saat ini sudah memasuki bulan Ramadan. Sehingga ia berharap tidak ada hal-hal signifikan yang menghambat kinerja Pansus. Sebab, Raperda yang dibahas menyangkut kepentingan daerah yang harus segera diselesaikan.
“Kami berharap Pansus dapat menyelesaikan tugasnya dalam kurun waktu dua bulan dan tidak sampai melewati tiga bulan”, jelasnya.
Masing-masing Pansus memiliki tanggung jawab besar, dan DPRD Kukar berkewajiban menuntaskannya melalui rapat paripurna. Berhasil atau tidak nya Pansus dalam menyelesaikan tugasnya, Ahmad Yani mendorong agar ketua dan anggota pansus dapat mengoptimalkan kinerjanya.
“Ini semacam pertaruhan bagi anggota Pansus dalam menuntaskan pekerjaan yang telah dibebankan”, pungkasnya.



