Rilis Akhir Tahun, Polres Kukar Musnahkan Miras dan Narkotika Hasil Operasi 2025

redaksi

Polres Kukar memusnahkan ribuan barang bukti minuman beralkohol dan narkotika hasil penindakan sepanjang tahun 2025.

Kutai Kartanegara – Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Polres Kukar) memusnahkan ribuan barang bukti minuman beralkohol dan narkotika hasil penindakan sepanjang tahun 2025. Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kukar.

Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Khairul Basyar, mengatakan barang bukti minuman beralkohol yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan Operasi Pekat Mahakam 2025 yang dilaksanakan oleh Satuan Samapta Polres Kukar.

“Total barang bukti minuman beralkohol yang dimusnahkan hari ini sebanyak 1.820 botol dari berbagai merek dan jenis, yang diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara,” ujarnya, Rabu (31/12/2025).

Ribuan botol minuman beralkohol tersebut dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan mesin penggilas hingga hancur. Langkah ini dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak lagi dapat disalahgunakan.

Selain pemusnahan minuman keras, Polres Kukar juga memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba sepanjang tahun 2025. Sepanjang tahun ini, Satresnarkoba Polres Kukar berhasil mengungkap 72 kasus narkoba dan mengamankan 97 tersangka.

“Dari hasil pengungkapan tersebut, kami menyita barang bukti berupa 1.431,57 gram sabu, 18 butir ekstasi dengan berat 4,53 gram, serta 999 butir obat keras jenis double L,” jelasnya.

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan dalam kegiatan ini merupakan sisa barang bukti yang sebelumnya belum dimusnahkan. Rinciannya, 91 bungkus sabu dengan berat 224,37 gram, 17 butir ekstasi seberat 4,45 gram, serta 989 butir obat keras jenis double L.

AKBP Khairul Basyar menegaskan, seluruh barang bukti narkotika yang dimusnahkan telah mendapatkan izin penyitaan dari pengadilan serta penetapan status barang bukti dari pihak kejaksaan.

Pemusnahan narkotika dilakukan dengan cara memasukkan barang bukti ke dalam blender, kemudian dicampur air hingga larut dan dibuang. Proses pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh para tersangka sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

“Pemusnahan ini tidak hanya bersifat seremonial, namun merupakan wujud komitmen kami bersama Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat untuk mencegah peredaran narkoba dan minuman keras ilegal,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Polres Kukar berharap sinergi dengan seluruh komponen masyarakat terus terjalin guna meminimalisir potensi gangguan keamanan serta mewujudkan Kabupaten Kutai Kartanegara yang aman, nyaman, dan bebas dari peredaran narkoba maupun minuman beralkohol ilegal.

Related Post

Tinggalkan komentar