Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara atas Kasus Impor Gula, Jaksa Nilai Rugikan Negara Rp515 Miliar

redaksi

Tom Lembong tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan menjalani sidang tuntutan, Jumat (04/07) (sumber : detik.com)

Fajarnews.co, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan hukuman tujuh tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 4 Juli 2025.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa dalam persidangan. Selain hukuman penjara, Tom juga dituntut denda sebesar Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan.

Tom didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp515 miliar dalam kasus impor Gula Kristal Mentah (GKM). Nilai ini merupakan bagian dari total kerugian negara yang mencapai Rp578 miliar.

Surat izin impor diberikan Tom kepada 10 pihak tanpa koordinasi dengan kementerian lain dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Penerima izin sebagian besar berlatar belakang industri gula rafinasi yang tidak berhak mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih.

Jaksa menyatakan bahwa tindakan Tom melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 18 dan Pasal 55 KUHP. Penunjukan koperasi non-BUMN dan kerja sama harga di atas HPP juga menjadi perhatian dalam tuntutan jaksa.

PT PPI ditunjuk Tom untuk mengadakan gula, namun dalam praktiknya justru mengikuti kesepakatan harga yang telah diatur terdakwa lain. Operasi pasar untuk stabilisasi gula pun tidak dilakukan.

Saat sidang sebelumnya, Tom membela diri dan menyatakan tak menemukan kesalahannya. “Sampai saat ini pun saya masih belum menemukan kesalahan saya,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Ia juga menyebut telah mempelajari dokumen BAP saksi, data, dan audit BPKP secara menyeluruh. Namun, tetap tidak bisa menemukan siapa yang dirugikan atau kapan kerugian negara itu terjadi.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250704142845-12-1246921/tom-lembong-dituntut-7-tahun-penjara-dalam-kasus-korupsi-impor-gula
Penulis : Arnelya NL

Related Post

Tinggalkan komentar