Terungkap! 59 Titik Ladang Ganja Ditemukan di TNBTS dengan Drone

redaksi

Penemuan ladang ganja di Kawasan Taman Nasional Bromo, Tengger, Semeru. Foto/Dok. Biro Humas KLHK

Fajarnews.co, Lumajang – Kasus penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang. Sidang yang digelar pada Selasa, 18 Maret 2025, berfokus pada agenda pembuktian.

Tiga saksi dari pihak TNBTS dihadirkan oleh jaksa dalam persidangan ini. Mereka memberikan kesaksian secara daring untuk menjelaskan keberadaan ladang ganja di wilayah konservasi tersebut.

Kesaksian disampaikan oleh Yunus, Kepala Resor Senduro; Untung, seorang Polisi Hutan; serta Edwy, staf kantor Balai Besar TNBTS. Ketiganya menjelaskan kondisi lingkungan di sekitar lokasi serta dampak dari penanaman ganja.

Petugas TNBTS sebelumnya menemukan ladang ganja tersebut dengan memanfaatkan drone. Sebanyak 59 titik ditemukan di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, dengan total luas mencapai satu hektare.

Ladang ganja tersebut tumbuh di kawasan yang seharusnya menjadi habitat alami bagi berbagai jenis tumbuhan seperti semak belukar, pinus, dan cemara. Selain itu, wilayah ini juga menjadi tempat hidup satwa liar seperti lutung, rusa, dan ayam hutan.

Persidangan ini digelar untuk mengungkap pelaku yang bertanggung jawab atas kasus tersebut. Penanaman ganja di kawasan konservasi dinilai sebagai pelanggaran hukum serta berpotensi merusak ekosistem alami TNBTS.

Sumber : https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-7828822/59-titik-ladang-ganja-ditemukan-di-area-tnbts-melalui-bantuan-drone
Penulis : Arnelya NL

Related Post

Tinggalkan komentar