Fajarnews.co, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Riva diduga terlibat dalam praktik membeli Pertalite dengan harga Pertamax dan kemudian melakukan blending untuk mengubah Pertalite (Ron 90) menjadi Pertamax (Ron 92), yang melanggar ketentuan yang ada.
Selain Riva, Kejaksaan Agung juga menetapkan enam tersangka lainnya. Tersangka lainnya termasuk Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, serta beberapa pejabat dari PT Kilang Pertamina Internasional, PT Navigator Khatulistiwa, dan PT Jenggala Maritim. Para tersangka diduga berperan dalam manipulasi harga minyak mentah dan produk kilang yang menguntungkan segelintir pihak.
Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa praktik ini menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun. Keuntungan ilegal yang diperoleh melalui pembelian Pertalite dengan harga Pertamax dan mark up kontrak shipping yang dilakukan oleh pihak terkait berdampak langsung pada subsidi BBM yang dikeluarkan oleh negara.
Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui penyelidikan intensif oleh Kejaksaan Agung yang telah mengidentifikasi beberapa pihak yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tindakan ini adalah pelanggaran hukum yang merugikan perekonomian negara dan masyarakat luas.
Kejaksaan Agung berharap proses hukum yang berlangsung dapat memberikan keadilan dan mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan. Dengan adanya penetapan tersangka ini, diharapkan kasus ini akan terus ditindaklanjuti hingga pengadilan untuk menuntaskan persoalan korupsi yang melibatkan sektor energi tersebut.
Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2025/02/25/08051151/korupsi-pertamina-kejagung-patra-niaga-beli-pertalite-dioplos-jadi-pertamax
Penulis : Arnelya NL