Fajarnews.co, Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil menangkap delapan orang tersangka yang terlibat dalam kasus pengoplosan gas elpiji di wilayah Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Di antara para tersangka terdapat lima orang yang berprofesi sebagai dokter dan asisten dokter.
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, mengungkapkan bahwa MR dan W bertindak sebagai pemilik usaha pengoplosan gas elpiji, sementara S bertanggung jawab sebagai penyedia bahan baku. M berperan sebagai pengawas, dan T berfungsi sebagai penjual hasil oplosan.
Kasus ini melibatkan pengoplosan gas elpiji subsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung ukuran 12 kg dan 50 kg yang non-subsidi. Para pelaku memodifikasi pipa regulator dan menggunakan es batu untuk memindahkan gas dari tabung yang lebih kecil ke tabung yang lebih besar. Untuk mengisi satu tabung gas ukuran 12 kg, mereka membutuhkan empat tabung gas ukuran 3 kg, dengan biaya sekitar Rp 80.000-Rp 100.000. Sedangkan untuk mengisi tabung 50 kg, dibutuhkan 17 tabung gas 3 kg dengan biaya sekitar Rp 306.000-Rp 340.000.
Setelah berhasil mengoplos gas tersebut, mereka menjualnya di wilayah Jakarta dan Bekasi dengan meraup keuntungan cukup besar. Keuntungan yang diperoleh dari setiap tabung gas 12 kg mencapai Rp 80.000-Rp 100.000, sedangkan untuk tabung 50 kg, para pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp 560.000 hingga Rp 694.000 per tabung.
Para tersangka kini dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta Perlindungan Konsumen. Mereka diancam hukuman penjara atas perbuatan ilegal yang dapat merugikan masyarakat serta negara.
Sumber : https://www.jpnn.com/news/polisi-bongoar-kasus-pengoplosan-elpiji-di-bekasi-jakarta-5-dokter-ditangkap
Penulis : Arnelya NL