Langkah Proaktif Balai Gakkum KLHK dalam Memerangi Perdagangan Satwa Dilindungi di Bumi Kalimantan

redaksi

Foto: VC, tersangka utama perdagangan satwa dilindungi berhasil diamankan.
Foto: VC, tersangka utama perdagangan satwa dilindungi berhasil diamankan.

Samarinda – Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, di bawah kepemimpinan David Muhammad, telah melancarkan operasi gemilang untuk mengungkap dan menangani sindikat perdagangan satwa dilindungi di Bumi Mulawarman.

Pada Minggu (3/3/2024) pukul 16.45 WITA, langkah tegas diambil untuk memberantas praktik ilegal ini. Saat itu, tim operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar Balai Gakkum Wilayah Kalimantan telah melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan travel merk Terios warna hitam nomor polisi DA 1296 JX.

Pemeriksaan itu dilakukan di pintu keluar Tol Palaran, di mana ditemukan 4 ekor Bekantan, 3 ekor Kucing Hutan, dan 1 ekor Lutung Kelabu dalam keadaan hidup yang akan dikirim ke Samarinda dengan penerima berinisial VC

Penggeledahan di tempat tinggal VC di Jalan Teuku Umar, Samarinda, pun menghasilkan tambahan satwa dilindungi, yakni 2 ekor Bekantan dan 3 ekor Monyet Ekor Panjang yang masih hidup.

“VC bersama barang bukti segera diamankan dan dibawa ke kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ujarnya.

Gakkum KLHK pun telah menetapkan VC (25) sebagai tersangka utama dalam kasus ini. VC diduga terlibat dalam kegiatan mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dari Kalimantan Selatan ke Samarinda.

Setelah penetapan status tersangka, kondisi VC saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Samarinda. “Kita sudah menahan VC, tersangka utama perdagangan satwa yang dilindungi,” tegasnya.

Adapun berbagai jenis satwa dilindungi berhasil diamankan sebagai barang bukti, termasuk 6 ekor Bekantan, 3 ekor Kucing Hutan, 1 ekor Lutung Kelabu, dan 3 ekor Monyet Ekor Panjang.

Barang bukti tersebut kemudian diserahkan ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur sebagai upaya pelestarian.

VC dihadapkan pada Pasal 21 Ayat (2) UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.

Selain itu, dakwaan juga mencakup Pasal 50 Ayat (2) huruf c UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, yang dapat mengakibatkan hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp3,5 miliar.

Pada kesempatan itu, ia menegaskan bahwa Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan berkomitmen untuk terus memberantas perdagangan satwa dilindungi dan menjaga keberlanjutan ekosistem di Bumi Kalimantan.

Related Post

Tinggalkan komentar