Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) merilis laporan menyedihkan yang datang dari 166 Warga Negara Indonesia (WNI). Saat ini, mereka menghadapi ancaman hukuman mati di berbagai Negara.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa dari total jumlah WNI yang terancam hukuman mati, sebanyak 108 terlibat dalam kasus peredaran narkoba di luar negeri. Puncaknya, terjadi di Negara Malaysia.
Sementara, sebanyak 58 WNI sisanya terlibat dalam kasus pembunuhan di berbagai Negara.
“Paling banyak kasusnya tercatat di Malaysia terkait peredaran narkotika, kemudian lainnya tersebar di negara-negara lain seperti di Timur Tengah, yaitu terkait pembunuhan,” bebernya.
Pemerintah Indonesia, menghadapi krisis ini, dengan berkomitmen untuk melindungi hak-hak warganya di luar negeri, terutama mereka yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Sebagai respons tegas, Kemenlu memastikan memberikan pendampingan hukum dan diplomatik kepada 166 WNI tersebut.
“Pendampingan hukum dan diplomatik menjadi prioritas untuk memastikan bahwa hak-hak WNI terjaga dengan baik,” katanya.
Pendampingan hukum tidak hanya sebatas pada pengacara dan penterjemah saja, tetapi juga melibatkan perwakilan pemerintah di luar negeri yang berkomitmen memberikan akses kekonsuleran.
Tujuan utamanya adalah memastikan proses hukum berlangsung dengan transparan dan adil serta hak-hak mereka dapat terpenuhi.
Meskipun Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa tidak akan memberikan impunitas, namun upaya pemerintah dalam mengatasi krisis ini juga akan berfokus pada aspek diplomatik.
Kasus-kasus yang sudah diputuskan berkekuatan hukum tetap (incracht) akan dihadapi dengan surat permohonan pengampunan dari duta besar RI dan Presiden RI sebagai langkah diplomatik khusus.
Kemenlu juga akan berupaya melakukan family engagement dan family reunion guna mempertemukan keluarga WNI dengan para WNI di penjara. Upaya ini dianggap penting untuk memberi kesempatan bagi mereka saling melepas rindu, sehingga kondisi penahanan mereka dapat menjadi lebih manusiawi.
“Intinya kita ingin memastikan bahwa negara hadir sejak awal kasus. Pendampingan hukum dan diplomatik menjadi prioritas untuk memastikan bahwa hak-hak WNI terjaga dengan baik,” tegasnya.