Bea Cukai Ungkap Impor Ilegal Beras dan Pakaian Bekas Rp27,3 Miliar

redaksi

Fajarnews.co, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkap empat kasus dugaan impor ilegal yang melibatkan beras, garam, serta pakaian bekas. Total nilai barang yang diamankan mencapai sekitar Rp27,339 miliar.

Dilansir dari CNN Indonesia, Penindakan tersebut dilakukan di sejumlah wilayah pada periode Agustus hingga September 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan dokumen kepabeanan serta sekitar 1.435 bal pakaian bekas.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan para pelaku diduga menggunakan modus misdeclaration, yakni memberikan keterangan yang tidak sesuai mengenai jenis atau isi barang dalam pemberitahuan kepabeanan.

Modus tersebut antara lain dilakukan dengan menyamarkan barang di dalam kontainer dan menggabungkan beras serta garam dengan komoditas lain agar muatan terlihat seperti barang yang berbeda.

Salah satu kasus ditemukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, ketika 15 kontainer berisi beras dan garam senilai sekitar Rp7,85 miliar diduga diberitahukan sebagai ammonium chloride.

Penindakan lainnya berlangsung di Kawasan Berikat Bogor, Jawa Barat, dengan temuan lima kontainer berisi beras dan garam senilai sekitar Rp8,006 miliar.

Sementara itu, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, petugas mengamankan sembilan kontainer yang berisi sekitar 1.005 bal pakaian bekas dengan nilai mencapai Rp8,04 miliar. Barang tersebut dalam manifes tercatat sebagai minyak nabati.

Kasus pakaian bekas lainnya terungkap di perairan Selat Malaka, Sumatera Utara. Dari lokasi tersebut, Bea Cukai mengamankan sekitar 430 bal pakaian bekas dengan nilai diperkirakan Rp3,4 miliar dari sebuah kapal motor.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Bea Cukai juga akan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan RI dalam proses penyidikan.

Bea Cukai menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap aktivitas impor dan upaya mencegah masuknya barang yang tidak memenuhi ketentuan ke wilayah Indonesia.

Related Post

Tinggalkan komentar