Fajarnews.co, Jakarta – Berakhirnya masa jabatan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan turut memunculkan perhatian terhadap hak keuangan yang diperolehnya setelah tidak lagi menduduki jabatan tersebut.
Dilansir dari CNN Indonesia, Purbaya resmi tidak lagi menjadi Menteri Keuangan setelah Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya pada 14 September 2026. Pergantian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026.
Purbaya sendiri mulai menjabat sebagai Menteri Keuangan pada 8 September 2025. Dengan masa jabatan sekitar satu tahun, ia tetap memiliki hak atas pensiun sebagai bekas menteri sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan mengenai hak pensiun menteri tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Regulasi tersebut masih berstatus berlaku dan telah mengalami sejumlah perubahan, terakhir melalui PP Nomor 60 Tahun 2000.
Dihitung Berdasarkan Masa Jabatan
Dalam ketentuan tersebut, pensiun pokok bekas menteri dihitung berdasarkan masa jabatan dan dasar pensiun.
Untuk perhitungan dalam kasus Purbaya, masa jabatan sekitar 12 bulan digunakan sebagai dasar. Dengan formula 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan, persentase pensiun pokok yang diperoleh mencapai sekitar 12 persen.
Dasar pensiun yang digunakan dalam perhitungan tersebut adalah Rp5,04 juta, sebagaimana besaran gaji pokok menteri yang disebut dalam aturan terkait.
Jika dikalikan 12 persen, maka estimasi pensiun pokok Purbaya mencapai:
12% × Rp5.040.000 = Rp604.800 per bulan.
Artinya, berdasarkan perhitungan tersebut, Purbaya diperkirakan memperoleh pensiun pokok sekitar Rp604.800 setiap bulan.
Ada Batas Minimum dan Maksimum
Aturan pensiun menteri juga menetapkan batas persentase. Pensiun pokok sekurang-kurangnya sebesar 6 persen dan paling tinggi 75 persen dari dasar pensiun.
Dengan dasar pensiun Rp5,04 juta, kisarannya secara matematis menjadi sekitar Rp302.400 hingga Rp3,78 juta per bulan, tergantung lamanya masa jabatan yang diperhitungkan.
Namun, angka Rp604.800 tersebut merupakan estimasi pensiun pokok berdasarkan masa jabatan sekitar satu tahun, bukan keseluruhan hak keuangan setelah seseorang berhenti menjadi menteri.
Perhitungan tersebut juga belum memasukkan komponen lain seperti Tabungan Hari Tua (THT) apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, meski masa jabatan Purbaya sebagai Menteri Keuangan berlangsung sekitar satu tahun, aturan yang berlaku tetap memberikan hak pensiun berdasarkan masa jabatan yang telah dijalani.
Pergantian Menteri Keuangan sendiri berlangsung pada 14 September 2026, ketika Presiden Prabowo melantik Suahasil Nazara sebagai Menkeu baru untuk melanjutkan sisa masa jabatan Kabinet Merah Putih periode 2024–2029.



