Fajarnews.co, Tenggarong – Penggunaan Speaker di seluruh masjid akan dibatasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) selama bulan Ramadhan 1445 H.
Dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kukar, Pengurus masjid hanya diizinkan menggunakan pengeras suara untuk tadarus Al-quran hingga pukul 22.00 WITA.
Pembatasan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kukar Nomor : B–358/KESRA/065.11/02 /2024 Tentang Kegiatan Masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H di Kabupaten Kukar yang ditandatangani Bupati Edi Damansyah.
Dalam surat edaran yang ditandatangani pada 29 Februari itu, ditegaskan jika pelaksanaan tadarus yang menggunakan pengeras suara luar dibatasi sampai pukul 22.00 WITA.
“Pelaksanaan Tadarus yang menggunakan pengeras suara luar dibatasi sampai pukul 22.00 WITA. Sedangkan aktifitas tadarus selanjutnya menggunakan pengeras suara dalam,” bunyi dalam surat edaran poin tiga, Selasa (5/3/2024).
Selain itu, untuk pelaksanaan sahur keliling, warga diimbau untuk mulai membangunkan masyarakat pada pukul 03.00 WITA. Dan, Pemkab Kukar juga membatasi aktivitas masyarakat di sepanjang turapan pada saat pelaksanaan salat tarawih.
“Diharapkan kepada masyarakat muslim selama Bulan Suci Ramadan untuk meningkatkan dan menggalakkan kegiatan ibadah sosial keagamaan sebanyak- banyaknya dan menjaga ketentraman dengan saling menghormati antar pemeluk agama,” jelas edaran tersebut.