Fajarnews.co, Tenggarong – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara (Kukar) menghimbau kepada pengusaha untuk segera membayarkan hari raya (THR) untuk lebih awal kepada pekerjanya.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi buruh di perusahaan.
Plt. Kepala Distransnaker Kukar M Hatta menjelaskan, bahwa pemberian THR itu merupakan salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dalam merayakan hari raya keagamaan.
“Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja. THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan harus dibayarkan secara penuh,” kata M Hatta.
Secara aturan, THR dapat dibayarkan paling lambat H-7 lebaran, tetapi ia berharap pihak perusahaan dapat membayarkan lebih cepat. Sehingga para pekerja di Kukar dapt memenuhi kebutuhan hari raya.
“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya selambat-lambatnya 7 hari. Tapi lebih baik jika lebih cepat,” terangnya kepada wartawan Senin (25/3) kemarin.
Pihaknya meminta kepada kepala daerah beserta jajarannya dapat mengupayakn agar perusahaan di masing-masing daerah dapat membayarkan THR kepada karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami (Distransnaker) Kutai Kartanegara akan terus mengawasi pemberian THR keagamaan. Kedepannya, kami juga akan membuka posko pengaduan THR,” jelasnya.
Seperti diketahui, pada tahun sebelumnya, posko ini bisa dimanfaatkan pekerja jika menemukan pelanggaran yang dilakukan perusahaan dalam pembayaran THR.
“Kita konsolidasi dengan kabupaten kota untuk memastikan perusahan sudah melakukan pembayaran THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran, secara penuh dan tidak dicicil,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra