Fajarnews.co, TENGGARONG – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemkab Kukar merupakan besaran terendah se-Kalimantan Timur. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono
“Jadi TPP kita ini merupakan terendah se-Kaltim, di semua lapisan golongan dan jabatan, termasuk saya selaku Sekda,” kata Sunggono.
Penyebab TPP yang diterima oleh pegawai Pemkab Kukar bisa dikatakan lebih rendah dibanding dengan daerah lainnya. Karena hal ini bisa disebut jumlah pegawai di Pemkab Kukar sangat banyak.
“Kukar punya sebanyak 12.003 orang pegawai ASN dan sebanyak 4.239 pegawai non ASN. Sehingga pembagiannya ke banyak pegawai,” terangnya kepda wartawan Kamis (21/3) kemarin.
Pihaknya mengaku akan melakukan penataan pegawai. Dan untuk ASN jika mempunyai kapasitas nantinya bisa mengikuti seleksi pegawai IKN. Kemudian, untuk non ASN atau THL nantinya bisa dilakukan kerja paruh waktu dengan penyesuian kemampuan keuangan daerah.
“OIKN akan menyiapkan kuota untuk pegawai Kaltim, infonya Juni 2024 nanti akan dibuka seleksi IKN,” jelasnya.
Seain itu, untuk penataan pegawai nantinya Sekda juga akan dibantu dengan Asisten III yakni Dafip Haryanto. Hal tersebut dilakukan guna mencari formulasi.
“Misalnya, selama ini non ASN kerja selama 8 jam, diubah menjadi sistem paruh waktu, sehari bisa 5 jam saja,” bebernya.
Menjalani kebijakan penataan ASN harus dilakukan Pemkab Kukar, karena hal tersebut menjalankan amanat UU ASN, serta arahan Kemendagri.
“Jadi jangan sampai belanja gaji dan pedapatan pegawai diatas 30 persen dari APBD. Dan prinsipnya menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra