Kukar Menjadi Wilayah Terbanyak Terbitkan Sertifikat Tanah Se-Kalimantan Timur

redaksi

Foto: Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah turut menyerahkan sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk warga Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong.
Foto: Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah turut menyerahkan sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk warga Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong.

Fajarnews.co, TENGGARONG- Kabupaten Kutai Kartanegara saat ini menjadi wilayah terbanyak dalam menerbitkan sertifikat tanah. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Aag Nugraha.

ATR/BPN Kukar sempat mendapatkan penghargaan dari Kepala Kantor Wilayah Provinsi Kaltim atas penerbitan PTSL terbanyak se-Kalimantan Timur. Karena pada tahun 2023 lalu ada sebanyak 27.873 sertifikat bidang.

“Pada kesempatan ini ada sebanyak 747 bidang yang diserahkan. Untuk yang belum silahkan nanti lurahnya sampaikan ke kami,” kata Aag.

Dalam agenda tersebut, beberapa instansi juga turut hadir diantaranya, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah Pemkab Kukar, Kepala ATR/BPN Kukar, Komisioner KPU dan BAWASLU Kukar, Camat beserta pengurus IKA PAKARTI Kukar, Lurah dan warga Maluhu.

Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah mengaku, bahwa dirinya juga ikut menyerahkan sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk warga Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong.

“Ini (PTSL) adalah program yang dilaksanakan untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel.,” jelasnya.

Salah satu kunci dari PTSL tersebut adalah pemilik tanah yang melengkapi persyaratannya. Dan ia juga sangat mengapresiasi kepada pemilik tanah, kelurahan, san khususnya BPN/ATR Kukar karena sudah menerbitkan sertifikat yang dibagikan pada kesempatan pada itu.

Kemudian, terkait program PTSL tersebut, nantinya dapat dihadikan agunan, karena hal ini merupakan dorongan akses ekonomi untuk warga. Maka dari itu pihaknya meminta kepada masyarakat untuk dapat menjga sertifikat itu sebaik mungkin.

“Kalau suatu saat nanti mendesak silakan dijadikan agunan. Tapi kami Pemkab Kukar memiliki Kredit Kukar Idaman tanpa agunan, ini bisa dimanfaatkan petani nelayan dan UMKM,” terangnya kepada Fajarnews.co Sabtu (2/3) kemarin,

Dengan adanya program PTSL tersebut, pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sangat mendukung. Sebab, hal itu mengenai pensertifikatan tanah yang dibuktikan dengan memfasilitasi penyuluhan/sosialisasi untuk aparat desa.

“Adapun sosialisasi ini mengenai pendaftaran tanah sistematis lengkap, dan juga telah berkomitmen serta bekerjasama dengan kantor ATR/BPN. Ini untuk mendata masyarakat yang memiliki tanah belum bersertifikat,” jelasnya.

Terkait hal tersebut, Pihaknya juga sangat mengapresiasi serta mengucapkan terimakasih kepada jajaran ATR/BPN, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, Camat, Lurah, hingga jajaran Ketua RT.

Karena, dirinya menilai bahwa pihak terkait telah bekerja dengan sangat baik dalam melaksanakan program PTSL tersebut. Dan ucapan selamat kepada masyarakat yang telah menerima sertifikat PTSL-nya.

“Semoga bidang tanah yang telah selesai disertifikati akan memberi manfaat yang seluas-luasnya untuk kesejahteraan,” pungkasnya.

Penulisan : Bayu Andalas Putra

Related Post

Tinggalkan komentar