Fajarnews.co,TENGGARONG – Pengelolaan dana hibah untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mendapat sorotan. Massa aksi mendesak adanya keterbukaan terkait laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp33,7 miliar.
Koordinator Lapangan aksi, Muhammad Reza Baleti, mengatakan persoalan transparansi dana hibah PSU telah mereka suarakan sejak 2025. Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran tersebut.
Salah satu tuntutan utama massa adalah keterbukaan LPJ. Mereka mempertanyakan apakah dokumen pertanggungjawaban dana hibah PSU telah disampaikan dan dipublikasikan secara terbuka.
Selain LPJ, massa juga menyoroti temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2025 terkait pengelolaan keuangan KPU Kabupaten Kukar. Mereka menyebut adanya persoalan ketekoran kas dengan nilai sekitar Rp2,8 miliar yang masih dipertanyakan penyelesaiannya.
Reza menjelaskan, dari total anggaran PSU yang disebut berkisar Rp34 miliar, sekitar Rp29 miliar telah digunakan untuk pelaksanaan kegiatan, sementara sebagian anggaran lainnya dikembalikan. Namun, masih terdapat angka sekitar Rp2,8 miliar yang menurutnya perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.
“Yang kami pertanyakan adalah sisa sekitar Rp2,8 miliar tersebut. Ke mana anggaran itu?” ujarnya, Kamis (13/8/2026).
Menurut Reza, persoalan tersebut kini telah masuk dalam penanganan aparat penegak hukum. Massa pun menyatakan akan terus mengawal prosesnya di Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara.
Massa juga mempertanyakan proses penyelesaian LPJ yang dinilai belum memberikan kepastian. Berdasarkan informasi yang mereka terima dari pihak KPU, pertanggungjawaban anggaran tersebut masih dalam proses review di KPU RI.
Namun, setelah informasi itu disampaikan, mereka mengaku belum memperoleh perkembangan terbaru mengenai penyelesaian proses tersebut.
Reza menilai keterbukaan dalam pengelolaan dana hibah penting dilakukan untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga berharap LPJ dana hibah dapat melalui proses verifikasi dan evaluasi oleh Pemerintah Kabupaten Kukar sesuai mekanisme yang berlaku.
“Transparansi ini penting agar masyarakat mengetahui bagaimana anggaran digunakan dan dapat memastikan tidak ada persoalan dalam pengelolaannya,” pungkasnya.



