Fajarnews.co, Kutai Kartanegara, Selasa (07/07/2026) – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, menyatakan Pemerintah Kabupaten Kukar menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur terkait penyidikan dugaan korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru ASN dan insentif guru non-ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar.
Pernyataan tersebut disampaikan Aulia usai menerima laporan dari Kepala Disdikbud Kukar mengenai penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejati Kaltim di kantor dinas tersebut.
“Sore kemarin saya dilaporkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bahwa telah terjadi penggeledahan yang dilakukan Kejati Kaltim di kantor Disdikbud. Tentunya kami sebagai aparatur pemerintah mendukung seluruh upaya yang dilakukan aparat penegak hukum. Karena persoalan ini sudah masuk ranah penegak hukum, maka kami serahkan sepenuhnya kepada mereka,” kata Aulia.
Meski demikian, Aulia berharap pemerintah daerah tetap diberikan ruang untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya terhadap temuan pada tahun anggaran 2025 yang masih berada dalam kewenangan pemerintah daerah.
Menurutnya, sesuai mekanisme yang berlaku, pemerintah memiliki waktu selama 60 hari untuk menyelesaikan tindak lanjut berupa pengembalian atas temuan BPK.
“Untuk yang tahun 2025 kami masih meminta agar diberikan kewenangan kepada kami untuk menyelesaikan rekomendasi BPK, yakni proses pengembalian selama 60 hari. Kalau dalam jangka waktu itu tidak dapat diselesaikan, tentu ada langkah-langkah lanjutan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Aulia menjelaskan, informasi yang diterimanya menyebutkan penyidikan Kejati Kaltim mencakup rentang waktu 2020 hingga 2025. Namun, pihaknya masih akan meminta laporan lebih rinci dari Kepala Disdikbud terkait dugaan permasalahan pada tahun-tahun sebelumnya.
“Kami juga belum mengetahui secara detail apa yang terjadi pada tahun 2024 ke bawah. Nanti kami akan meminta laporan yang lebih lengkap dari Kepala Dinas Pendidikan,” katanya.
Bupati juga mengungkapkan bahwa Pemkab Kukar telah melakukan sejumlah perubahan dalam mekanisme pembayaran insentif guru non-ASN pada tahun 2026. Perubahan itu dilakukan setelah adanya evaluasi terhadap regulasi, validasi data penerima, serta masukan dari BPK.
Ia menjelaskan, pembayaran insentif guru non-ASN sempat mengalami keterlambatan pada awal tahun karena pemerintah memilih melakukan rekonsolidasi data penerima sebelum pencairan dilakukan.
“Kami memang baru membayarkan insentif guru non-PNS pada sekitar bulan Mei untuk pembayaran Januari sampai April. Saat itu sempat muncul gejolak karena menjelang Lebaran insentif belum dibayarkan. Namun kami memilih merapikan regulasi dan melakukan rekonsolidasi data agar penerimanya benar-benar sesuai,” jelasnya.
Selain proses validasi data, keterlambatan pembayaran juga dipengaruhi belum masuknya transfer dana dari pemerintah pusat. Di saat yang bersamaan, pergantian Kepala Disdikbud yang dijabat mantan Inspektur turut mendorong dilakukannya pemeriksaan menyeluruh terhadap regulasi dan data penerima.
“Ketika BPK memberikan peringatan terkait pembayaran insentif guru non-PNS, kepala dinas yang baru kemudian mengurai seluruh persoalan dan melakukan rekonsiliasi data, termasuk dengan data Dapodik. Memang terkesan terjadi penundaan, tetapi hasilnya diharapkan lebih akurat dan lebih ketat dalam pelaksanaan pembayaran,” tuturnya.
Terkait progres pengembalian atas temuan BPK, Aulia mengaku belum menerima laporan terbaru. Menurutnya, tim Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara masih bekerja menindaklanjuti daftar temuan yang telah disampaikan BPK.
“Sementara untuk pengembalian saya belum memonitor karena tim Inspektorat masih bekerja menindaklanjuti daftar yang diberikan BPK,” pungkasnya.



