Fajarnews.co, Polda Jawa Barat terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang menimpa YTR (29). Dalam proses penyelidikan, penyidik mengidentifikasi empat lokasi berbeda yang diduga menjadi tempat terjadinya tindak kekerasan yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat (30).
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan tim penyidik telah melakukan pra-rekonstruksi di salah satu lokasi kejadian. Tahapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyusunan rangkaian peristiwa sebelum rekonstruksi resmi dilaksanakan.
Menurut Hendra, karena dugaan tindak pidana berlangsung di beberapa tempat, seluruh lokasi akan diperiksa secara menyeluruh agar kronologi yang disusun sesuai dengan hasil penyidikan. Setelah seluruh tahapan internal selesai, rekonstruksi akan melibatkan pihak-pihak terkait.
Selain mengumpulkan alat bukti, penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi dan psikiatri terhadap korban maupun tersangka. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman kasus.
Polisi juga belum menyimpulkan adanya dugaan kekerasan seksual terhadap korban. Aspek tersebut masih didalami dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, hubungan antara tersangka dan korban bermula pada pertengahan 2024. Selama tinggal bersama di beberapa tempat di wilayah Bandung dan Kabupaten Bandung, korban diduga berulang kali mengalami tindak kekerasan fisik.
Penyidik mengungkap dugaan penganiayaan terjadi secara berulang di empat lokasi berbeda, mulai dari pemukulan, penyiksaan menggunakan benda keras, hingga luka akibat benda tajam yang menyebabkan korban mengalami cedera serius, termasuk gangguan penglihatan dan kesulitan berjalan.
Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi menyebut ancaman hukuman yang dikenakan mencapai lebih dari lima tahun penjara.
Sementara itu, motif sementara yang diperoleh dari pemeriksaan menyebut tersangka mengaku dilatarbelakangi rasa cemburu dan merasa dikhianati. Di sisi lain, korban menyampaikan bahwa dirinya kerap menjadi sasaran pelampiasan emosi ketika tersangka menghadapi persoalan pekerjaan. Penyidik masih terus mendalami seluruh keterangan tersebut untuk memastikan fakta hukum dalam perkara ini.



