Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan agar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kelebihan pembayaran honorarium kepada seorang aparatur sipil negara (ASN) senilai sekitar Rp9,5 miliar segera ditindaklanjuti.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyebut prioritas utama saat ini adalah pengembalian kerugian daerah sesuai rekomendasi BPK sebelum kasus tersebut berkembang ke proses hukum lebih lanjut.
“Harapan kami temuan ini segera ditindaklanjuti dan diselesaikan. Yang paling penting saat ini adalah pengembalian kelebihan pembayaran sesuai rekomendasi BPK,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).
Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, mengungkap adanya temuan BPK terkait seorang ASN yang tercatat menerima honorarium hingga 900 kali dalam satu tahun anggaran dengan total mencapai Rp9,5 miliar.
Menurut Ahmad Yani, BPK telah memberikan waktu selama 60 hari kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti temuan tersebut, termasuk pengembalian dana yang dinilai sebagai kelebihan pembayaran.
Ia menegaskan, apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada penyelesaian, maka penanganan dapat dilanjutkan ke proses hukum oleh aparat penegak hukum.
“Kalau dalam waktu 60 hari tidak diselesaikan, tentu ada konsekuensi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
DPRD Kukar memastikan akan mengawal penuh proses penyelesaian temuan tersebut hingga tuntas, terutama terkait pengembalian kerugian daerah agar berjalan sesuai aturan dan tidak terhenti di tengah jalan.
Selain itu, DPRD juga meminta pemerintah daerah mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut.
“Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Namun saat ini fokus utama tetap pada penyelamatan keuangan daerah,” tegasnya.
Ahmad Yani juga meminta Sekretaris Daerah bersama perangkat daerah terkait segera menindaklanjuti rekomendasi BPK agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.
Dalam kesempatan itu, ia turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kutai Kartanegara atas munculnya temuan yang menjadi sorotan publik. Ia menilai kasus tersebut harus menjadi bahan evaluasi bersama, termasuk bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Kami juga meminta maaf kepada masyarakat Kukar. Ini menjadi evaluasi untuk memperkuat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
DPRD Kukar menilai kasus dugaan kelebihan pembayaran honorarium tersebut harus menjadi momentum perbaikan tata kelola keuangan daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan meminimalkan potensi penyimpangan di masa mendatang.



