Roy Suryo Tak Ditahan, Tegaskan Akan Hadapi Proses Hukum hingga Tuntas

redaksi

Fajarnews.co, Roy Suryo menyampaikan pernyataan usai menjalani pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6). Dalam kesempatan itu, ia menegaskan akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan dan melanjutkan perjuangannya sesuai keyakinan yang dipegangnya.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut tidak ditahan setelah berkas perkaranya dilimpahkan dari penyidik Polda Metro Jaya ke kejaksaan. Selain Roy, Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa juga mendapat perlakuan serupa dengan kewajiban melapor secara berkala.

Di hadapan awak media, Roy mengungkapkan rasa syukur sekaligus menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan yang selama ini mendampinginya. Ia juga berterima kasih kepada tim kuasa hukum, keluarga, serta masyarakat yang memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung.

Menurut Roy, perkara yang sedang dihadapinya belum berakhir dan masih akan berlanjut ke tahap persidangan. Karena itu, ia mengaku akan tetap kooperatif serta mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan aparat penegak hukum.

Ia juga menyampaikan penghargaan kepada berbagai pihak yang terlibat dalam penanganan perkara, termasuk institusi penegak hukum yang menangani proses tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa setelah mempertimbangkan sejumlah permohonan yang diajukan pihak keluarga dan kuasa hukum.

Sebagai gantinya, keduanya diwajibkan melapor secara rutin setiap pekan sambil menunggu proses persidangan. Kejaksaan menyatakan keputusan tersebut diambil sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta mempertimbangkan komitmen para tersangka untuk bersikap kooperatif.

Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memasuki tahap persidangan. Jaksa penuntut umum juga tengah menyiapkan surat dakwaan sebagai dasar proses hukum berikutnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan polemik tudingan ijazah palsu yang sebelumnya ramai diperbincangkan di ruang publik dan media sosial.

Related Post

Tinggalkan komentar