70 Persen APBD Kukar Bergantung pada Batubara, Pemkab Harap RKAB Segera Terbit

redaksi

Fajarnews.co, Kutai Kartanegara, Selasa (16/06/2026) – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berharap proses penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan dapat segera berjalan setelah adanya penyesuaian tata kelola melalui sistem yang diterapkan pemerintah pusat. Kepastian RKAB dinilai penting untuk menjaga aktivitas industri pertambangan, lapangan kerja, hingga penerimaan daerah.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, keterlambatan atau pembatasan produksi akibat belum terbitnya RKAB berpotensi memberikan dampak luas, terutama terhadap tenaga kerja yang bergantung pada sektor pertambangan.

“Kita tidak menginginkan terjadinya pengurangan karyawan atau pemutusan hubungan kerja akibat produksi batubara yang terbatas karena RKAB tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, keberlangsungan operasional perusahaan tambang menjadi faktor penting bagi perekonomian daerah. Karena itu, Pemkab Kukar berharap perusahaan tetap dapat menjalankan kegiatan produksi secara normal sehingga pekerja yang selama ini menggantungkan hidup di sektor tersebut dapat terus bekerja.

“Harapan kita perusahaan tetap terus bisa berjalan, pekerja-pekerja yang ada di sektor usaha tersebut bisa terus bekerja dan tidak ada proses pengurangan terhadap karyawan yang ada,” katanya.

Aulia menilai hadirnya sistem baru dalam tata kelola sektor pertambangan diharapkan mampu memperlancar proses administrasi yang selama ini menjadi perhatian pelaku usaha. Dengan demikian, RKAB yang telah diajukan perusahaan dapat segera memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat.

Selain berdampak pada dunia usaha dan tenaga kerja, sektor pertambangan juga memiliki peran besar terhadap kondisi fiskal daerah. Aulia mengungkapkan bahwa struktur perekonomian Kukar hingga saat ini masih didominasi sektor penggalian dan pertambangan.

“Kalau kita lihat, sekitar 62 persen perekonomian Kutai Kartanegara masih bergantung pada sektor penggalian dan pertambangan,” katanya.

Ketergantungan tersebut juga tercermin pada struktur pendapatan daerah. Menurut Aulia, sekitar 70 persen APBD Kukar berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) batubara yang diterima pemerintah daerah setiap tahun.

Ia menjelaskan, mekanisme DBH batubara berbeda dengan sektor minyak dan gas yang memperhitungkan cost recovery dalam pembagian hasil. Pada sektor batubara, pendapatan daerah berasal dari royalti yang dihitung berdasarkan volume produksi yang keluar dari wilayah Kutai Kartanegara.

“Kalau batubara itu murni royalti dari setiap metrik ton yang keluar dari Kabupaten Kutai Kartanegara,” jelasnya.

Karena itu, Aulia mengingatkan bahwa setiap penurunan produksi batubara akan berpengaruh langsung terhadap besaran pendapatan daerah. Jika produksi menurun, maka DBH yang diterima daerah juga berkurang dan pada akhirnya berdampak pada kemampuan pembiayaan pembangunan.

“Tentunya kalau produksi ini menurun, maka DBH kita semakin turun dan berakibat APBD kita semakin turun,” tegasnya.

Pemkab Kukar berharap kebijakan pemerintah pusat terkait tata kelola sektor pertambangan dapat memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah yang masih sangat bergantung pada industri batubara.

Related Post

Tinggalkan komentar