Sony Sonjaya Sebut 26 Nama Tercantum dalam Pengusutan Korupsi MBG

redaksi

Fajarnews.co, Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, disebut telah menyerahkan daftar 26 nama yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada penyidik Kejaksaan Agung.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan informasi tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan disampaikan langsung kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

“Sudah kita sampaikan ke penyidik, sudah ada di BAP,” kata Krisna kepada wartawan, Rabu (10/6).

Meski demikian, Krisna belum mengungkap identitas pihak-pihak yang dimaksud. Ia hanya menyebut nama-nama tersebut berasal dari berbagai unsur, mulai dari lembaga eksekutif, legislatif hingga yudikatif.

Menurutnya, daftar yang telah diberikan itu belum final dan masih berpotensi bertambah seiring pemeriksaan lanjutan yang dilakukan penyidik.

“Pokoknya dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. (Paling banyak) legislatif. (Total jumlah nama) 26, kemungkinan bertambah, itu baru sebagian aja,” ujarnya.

Krisna juga mengklaim berbagai bukti komunikasi terkait perkara tersebut tersimpan dalam telepon genggam milik Sony yang kini telah disita penyidik. Ia meminta seluruh data percakapan itu dapat dibuka dalam proses hukum agar menjadi bagian dari pembuktian.

Selain itu, ia menyebut kliennya sempat menghadapi tekanan maupun pengaruh dari sejumlah pihak dalam proses pemberian izin operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Pak Sony tahu siapa orang ini. Artinya dengan pengaruh menggerakkan aja Pak Sony tahu siapa orang ini,” ucapnya.

Di sisi lain, Sony telah mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator (JC) kepada Kejaksaan Agung. Pihak Kejagung mengonfirmasi surat permohonan tersebut sudah diterima dan sedang dipelajari.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Penyidik menilai sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG memiliki keterkaitan dengan petinggi BGN dan tidak memenuhi persyaratan yang semestinya. Selain itu, ditemukan dugaan penggelembungan harga dalam berbagai pengadaan barang yang mengakibatkan kerugian negara.

Beberapa pengadaan yang disorot antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Related Post

Tinggalkan komentar