Ketua DPRD Kukar: Menahan DPA Merusak Perputaran Ekonomi Daerah

redaksi

Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menegaskan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan yang telah tertuang dalam penjabaran APBD 2026 seharusnya sudah berjalan sejak awal tahun anggaran. Menurutnya, tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan kegiatan hanya karena dana transfer dari pemerintah pusat belum turun.

Ahmad Yani mengatakan seluruh perencanaan anggaran daerah telah disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Karena itu, program yang telah direncanakan wajib dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Penjabaran APBD itu harus segera dilaksanakan sejak bulan pertama. Tidak boleh ada alasan dana pusat belum turun. Perencanaan kita sudah disusun sesuai PMK dan kebutuhan daerah yang telah direncanakan, sehingga harus tetap dijalankan,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Ia menilai pemerintah daerah sebenarnya memiliki sejumlah jaminan fiskal yang dapat menjadi dasar pelaksanaan kegiatan, mulai dari Dana Bagi Hasil (DBH), investasi daerah di Bankaltimtara, hingga Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, yang dibutuhkan adalah ketepatan perencanaan dan implementasi agar program yang telah disusun dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Menurut Ahmad Yani, penundaan pelaksanaan DPA akan berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi daerah. Ketika kegiatan pemerintah tidak berjalan, maka perputaran ekonomi masyarakat juga ikut terhambat.

“Menahan DPA dan tidak melaksanakan kegiatan itu merusak. Dampaknya tidak ada ekonomi yang berputar di Kutai Kartanegara. Ini yang harus menjadi perhatian,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kukar telah menyampaikan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Kukar agar minimal 50 persen kegiatan yang telah dianggarkan dapat segera dibuka dan dilaksanakan. Usulan tersebut, kata dia, telah disepakati seluruh fraksi di DPRD.

“Kami sudah bersurat kepada pemerintah kabupaten. Semua fraksi juga sepakat agar minimal 50 persen kegiatan dibuka supaya ada aktivitas yang berjalan dan ekonomi masyarakat tetap bergerak,” katanya.

Ahmad Yani menambahkan DPRD akan segera melakukan pengecekan terhadap respons pemerintah daerah atas surat tersebut. Ia menegaskan bahwa penundaan pelaksanaan APBD tanpa dasar yang jelas berpotensi menjadi pelanggaran terhadap Perda APBD dan penjabaran APBD yang telah disahkan bersama.

“Kita harus konsisten terhadap perda yang sudah disahkan. Kalau kita sebagai penegak peraturan justru melanggar aturan yang kita buat sendiri, tentu itu menjadi persoalan. Tidak ada dasar untuk keluar dari ketentuan tersebut, apalagi sampai menunda pelaksanaannya,” pungkasnya.

Related Post

Tinggalkan komentar