Fajarnews.co,Sidang vonis mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, membuka fakta mengejutkan terkait proyek pengadaan Chromebook yang digagas pada era Menteri Pendidikan Nadiem Makarim. Dalam persidangan, hakim mengungkap adanya pihak-pihak yang disebut menikmati keuntungan besar dari proyek digitalisasi sekolah senilai triliunan rupiah tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai unsur memperkaya korporasi dan pihak tertentu dalam proyek pengadaan laptop Chromebook tahun 2020–2022 terbukti secara hukum. Tak hanya vendor lokal, nama perusahaan global hingga ekosistem bisnis digital nasional ikut disebut dalam persidangan.
Hakim anggota Sunoto menjelaskan keuntungan dalam proyek ini terbagi menjadi dua bentuk utama, yakni keuntungan bisnis korporasi dan dugaan aliran gratifikasi kepada sejumlah pejabat.
Dalam sidang, PT Bhinneka Mentari Dimensi disebut menjadi salah satu perusahaan yang memperoleh keuntungan signifikan dari pengadaan perangkat TIK di lingkungan Kemendikbud. Perusahaan itu disebut meraup margin besar dari penjualan ratusan ribu unit Chromebook ke berbagai direktorat pendidikan.
Selain itu, sejumlah produsen lokal seperti Advan, Axioo, Zyrex, SPC, dan Acer Indonesia juga disebut mendapatkan momentum bisnis besar setelah proyek Chromebook berjalan. Hakim menyoroti fakta bahwa sebagian perusahaan tersebut sebelumnya belum memproduksi Chromebook secara massal sebelum proyek pemerintah dimulai.
Nama Google LLC turut menjadi perhatian dalam persidangan. Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu disebut memperoleh keuntungan dari biaya lisensi Chrome Device Management (CDM) yang dibayarkan untuk setiap unit Chromebook yang digunakan sekolah-sekolah di Indonesia.
Tak hanya soal lisensi, hakim juga menyinggung efek jangka panjang berupa dominasi ekosistem ChromeOS dalam dunia pendidikan nasional. Sekolah yang menggunakan perangkat berbasis ChromeOS dinilai berpotensi bergantung pada layanan digital Google dalam jangka panjang.
Persidangan juga menyinggung PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), bagian dari ekosistem GoTo yang didirikan salah satunya oleh Nadiem Makarim sebelum masuk kabinet.
Hakim mengungkap adanya peningkatan modal dari investasi Google ke perusahaan tersebut dalam periode yang berdekatan dengan pelaksanaan proyek Chromebook. Fakta itu menjadi sorotan karena terjadi saat Nadiem menjabat Menteri Pendidikan dan mengeluarkan regulasi yang menjadi dasar pengadaan Chromebook secara nasional.
Meski demikian, sidang belum menyatakan adanya keterlibatan pidana langsung dari Nadiem Makarim.
Selain keuntungan korporasi, sidang juga membeberkan dugaan pemberian uang kepada sejumlah pejabat pengadaan di Kemendikbud.
Beberapa pejabat disebut menerima uang ratusan juta rupiah hingga puluhan ribu dolar dari pihak rekanan proyek. Dana tersebut diduga berkaitan dengan proses pengadaan perangkat TIK di berbagai jenjang pendidikan.
Atas perkara tersebut, Ibrahim Arief alias Ibam divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan. Hakim menyatakan ia terbukti melanggar aturan tindak pidana korupsi terkait proyek Chromebook yang disebut menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Kasus ini kini menjadi salah satu sorotan besar publik karena menyangkut proyek transformasi digital pendidikan yang sebelumnya dipromosikan sebagai langkah modernisasi sekolah di Indonesia.



