Warung Tahu Sumedang di Samboja Ditertibkan, DPRD Minta Dasar Kebijakan Diperjelas

redaksi

Fajarnews.co,Kutai Kartanegara, Selasa (21/04/2026) – Penertiban warung makan Tahu Sumedang di Kilometer 50 poros Samarinda–Balikpapan, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, menuai perhatian. Tindakan tersebut dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Anggota DPRD Kutai Kartanegara, Rahmat Dermawan, meminta agar kebijakan tersebut disertai penjelasan yang jelas kepada publik, terutama terkait dasar hukum penertiban.

Ia mengaku belum menerima informasi rinci mengenai alasan pembongkaran. Namun, dari informasi yang beredar, lokasi usaha tersebut disebut berada di atas lahan negara yang masuk kawasan hutan konservasi.

Menurut Rahmat, penegakan aturan memang penting, tetapi harus dilakukan secara objektif dan transparan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Kalau memang ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kejelasan rencana pemanfaatan lahan setelah penertiban dilakukan. Hal ini dinilai krusial agar kebijakan tidak terkesan hanya menghentikan aktivitas masyarakat tanpa arah yang jelas.

“Jangan sampai setelah ditertibkan, lahannya tidak dimanfaatkan. Ini yang harus dijelaskan,” katanya.

Sebagai anggota Komisi II DPRD Kukar, Rahmat memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut agar kebijakan yang diambil tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Hingga kini, pihak Otorita Ibu Kota Nusantara belum memberikan keterangan resmi terkait detail penertiban maupun rencana lanjutan atas lokasi tersebut.

Related Post

Tinggalkan komentar