Fajarnews.co,Kutai Kartanegara, Kamis (16/04/2026) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong pemerintah daerah segera mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Kutai secara maksimal.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa saat ini yang menjadi fokus utama adalah penyusunan aturan turunan berupa peraturan bupati (perbup) agar perda tersebut dapat dijalankan secara konkret di lapangan.
“Perdanya sudah ada, tinggal bagaimana implementasinya. Kita minta kepada bupati agar segera menindaklanjuti melalui peraturan turunan, sehingga tidak hanya berhenti sebagai dokumen,” ujarnya.
Ia menekankan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan perda tersebut benar-benar dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, keberadaan Perda tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Kutai memiliki nilai strategis, terutama dalam menjaga identitas budaya daerah. Bahasa Kutai disebut sebagai bagian penting dari sejarah Kesultanan Kutai dan menjadi salah satu bahasa tertua di wilayah Kalimantan Timur.
“Ini bukan sekadar bahasa, tapi bagian dari identitas dan warisan budaya kita. Karena itu, pengembangan dan pelestariannya harus terus digalakkan,” katanya.
Lebih lanjut, Ahmad Yani juga mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kukar untuk turut berperan aktif dalam mendukung implementasi perda tersebut.
Ia berharap, melalui sinergi antar perangkat daerah, kebijakan ini dapat berjalan optimal dan memberi dampak nyata bagi pelestarian bahasa dan sastra Kutai di tengah masyarakat.
“OPD harus bisa memfasilitasi, sehingga perda ini benar-benar berjalan dan dirasakan manfaatnya,” pungkasnya.



