Soal Kemacetan hingga Tarif, Operasional Bajaj di Kukar Akan Diatur dalam Perda

redaksi

Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memastikan kehadiran transportasi baru seperti bajaj berbasis aplikasi di Tenggarong akan diatur melalui regulasi resmi guna mengantisipasi berbagai dampak, termasuk potensi kemacetan.

Wakil Bupati Kutai Kartanegara, Rendi Solihin, menyatakan bahwa pengaturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini tengah dibahas bersama DPRD.

Menurutnya, Perda tersebut akan menjadi payung hukum yang mengatur berbagai aspek operasional, mulai dari jumlah armada, sistem kerja, hingga tarif layanan.

“Semua akan diatur dalam Perda, termasuk jumlah unit, tarif, dan batasan operasional. Kita tidak bisa hanya berandai-andai tanpa dasar,” ujarnya, Jumat (10/04/2026).

Ia menjelaskan, kekhawatiran masyarakat terkait kemacetan merupakan hal yang wajar. Namun, peningkatan kepadatan lalu lintas juga menjadi salah satu indikator berkembangnya suatu daerah.

“Tidak ada daerah maju yang tidak padat. Kalau mulai padat, itu tanda daerah berkembang,” katanya.

Lebih lanjut, Rendi menegaskan bahwa regulasi diperlukan agar kehadiran transportasi baru tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, melainkan justru memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya dampak ekonomi lokal dari keberadaan transportasi tersebut, khususnya dalam penyerapan tenaga kerja.

“Tenaga kerja harus 100 persen dari lokal. Tidak boleh 99 persen, harus 100 persen,” tegasnya.

Pemerintah daerah pun memastikan tetap membuka ruang bagi inovasi dan investasi di sektor transportasi, selama berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Related Post

Tinggalkan komentar