Keluarga Korban Kecewa, Tuntutan Maksimal Tak Terpenuhi

redaksi

Fajarnews.co,Kutai Kartanegara – Putusan 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa kasus pelecehan santri tidak serta-merta menghadirkan kelegaan bagi korban. Kuasa hukum mereka menilai hukuman itu belum setimpal dengan penderitaan yang dialami tujuh korban.

Sudirman yang mendampingi para korban dan keluarga korban mengaku telah mendengarkan langsung pembacaan putusan tersebut di ruang sidang. Ia menyampaikan terima kasih kepada media yang sejak awal mengawal proses perkara ini.

“Kami selaku kuasa hukum para korban dan keluarga korban hari ini telah mendengarkan langsung putusan yang baru saja dibacakan oleh Majelis Hakim, yakni vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa,” ujarnya, Rabu (25/02/2026).

Namun secara tegas, ia menyatakan pihak keluarga korban tidak puas dengan putusan tersebut. Menurutnya, vonis 15 tahun belum mencerminkan rasa keadilan yang diharapkan para korban.

“Secara tegas kami menyatakan bahwa keluarga korban sangat tidak puas dengan putusan tersebut,” tegasnya.

Ia menjelaskan, terdapat tujuh korban dalam perkara ini. Peristiwa serupa bahkan disebut telah terjadi sejak 2021. Untuk korban yang diperiksa dalam persidangan kali ini, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian, kejadian disebut terjadi pada 2023, meski dalam persidangan disebut tahun 2024.

Hal tersebut, menurut Sudirman, menjadi perhatian serius pihaknya karena berkaitan dengan rangkaian waktu peristiwa dan konsistensi fakta yang terungkap di persidangan.

Selain itu, dalam pembacaan putusan juga disebutkan adanya nama seseorang yang berulang kali disebut berperan aktif memanggil dan menjemput korban untuk bertemu terdakwa. Namun, nama tersebut tidak diproses dalam perkara ini.

“Kami sangat menyayangkan nama yang disebut berulang kali dalam persidangan itu tidak ikut diproses. Kami meyakini yang bersangkutan mengetahui perbuatan tersebut,” katanya.

Sudirman menambahkan, sebelumnya jaksa menuntut pidana maksimal 15 tahun ditambah sepertiga, sehingga totalnya dapat mencapai 20 tahun. Menurutnya, sebagai seorang guru, terdakwa seharusnya menjadi teladan, bukan justru mencederai kepercayaan publik.

Ia juga menyinggung bahwa kasus ini bukan pertama kali terjadi. Sejak 2021 pihaknya telah mendampingi korban, namun saat itu hanya satu korban yang berani melapor sehingga perkara sulit berkembang.

Baru pada 2025, pihaknya kembali menerima delapan laporan, dan tujuh korban bersedia memberikan kesaksian di hadapan aparat penegak hukum hingga perkara dapat diproses ke persidangan.

Terkait langkah hukum selanjutnya, Sudirman menyebut pihaknya menghormati kewenangan Jaksa Penuntut Umum yang masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Meski demikian, ia berharap perkara ini menjadi perhatian serius semua pihak demi perlindungan perempuan dan anak agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Related Post

Tinggalkan komentar