Fajarnews.co,Kutai Kartanegara, Selasa (10/02/2026) – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kutai Kartanegara menyampaikan apresiasi atas komitmen dan kesepakatan yang terjalin bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kukar terkait penyaluran zakat melalui BAZNAS.
Ketua BAZNAS Kukar, Shafik, mengatakan kesepakatan tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang pengelolaan zakat di Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Kami melakukan komitmen dan kesepakatan bersama dengan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kutai Kartanegara. Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan inisiatif Ketua DPC PDI Perjuangan yang telah mengajak seluruh anggota Fraksi DPRD Kukar, termasuk beliau sendiri, untuk menyalurkan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujarnya.
Menurutnya, penyaluran zakat melalui BAZNAS menjadi penting karena pengelolaan zakat dilakukan secara terencana, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat yang berhak menerima.
Shafik menilai langkah PDI Perjuangan tersebut patut diapresiasi dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi partai politik lainnya di Kutai Kartanegara.
“Kami sangat mengapresiasi langkah ini. Mudah-mudahan komitmen tersebut dapat menjadi pemantik dan contoh bagi partai-partai politik lain, serta anggota fraksi dari partai lain di Kabupaten Kutai Kartanegara,” katanya.
Lebih lanjut, ia berharap kesepakatan ini tidak hanya berdampak di lingkungan partai politik, tetapi juga memberikan edukasi dan pengaruh positif bagi berbagai pihak.
“Harapannya, langkah ini ke depan juga dapat memberikan edukasi, tidak hanya bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, tetapi juga bagi pihak eksternal, termasuk perusahaan-perusahaan swasta, agar mendorong pegawainya menyalurkan zakat melalui BAZNAS,” jelasnya.
Ia kembali menegaskan rasa terima kasih kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kukar atas dukungan yang terus diberikan kepada BAZNAS Kukar dalam menjalankan amanat Perda.
“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas inisiatif dan dukungan penuh Ketua DPC PDI Perjuangan kepada BAZNAS Kabupaten Kutai Kartanegara, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024,” pungkasnya.



