Fajarnews.co,KUTAI KARTANEGARA — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memastikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak dikenakan kepada warga kurang mampu. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri.
Penegasan tersebut disampaikan Aulia setelah mengikuti Rapat Koordinasi Pendapatan Daerah di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar, Jumat (16/01/2026). Menurutnya, kebijakan ini bertujuan melindungi masyarakat berpenghasilan rendah di tengah upaya peningkatan pendapatan daerah.
Aulia menjelaskan, pembebasan PBB diberikan kepada masyarakat yang masuk kelompok desil satu hingga desil tiga atau kategori prasejahtera. Kelompok ini dinilai perlu dilindungi agar tidak terbebani kewajiban pajak.
“Untuk masyarakat prasejahtera, PBB kita bebaskan. Pajak hanya diberlakukan bagi warga yang secara ekonomi memang mampu,” tegasnya.
Bupati juga meluruskan kabar soal kenaikan tarif PBB. Hingga saat ini, kata dia, Pemerintah Kabupaten Kukar belum menetapkan kenaikan tarif dan tetap menjaga kebijakan pajak agar tidak memberatkan masyarakat.
Di sisi lain, Pemkab Kukar menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 sebesar Rp1,97 triliun. Meski target pendapatan meningkat, Aulia menegaskan pemerintah daerah tidak akan mengejarnya dengan membebani masyarakat kecil.
Pemerintah daerah, lanjutnya, akan mengoptimalkan sumber pendapatan lain yang dinilai potensial, sambil tetap menjaga prinsip keadilan dan perlindungan sosial bagi warga kurang mampu.



