Kukar Mantapkan Dukungan untuk Pembentukan Wilayah IKN, 15 Desa Terdampak Delineasi

redaksi

Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan kesiapannya mendukung program percepatan pembentukan wilayah Ibu Kota Negara (IKN). Dukungan ini termasuk mendorong percepatan penegasan batas wilayah atau delineasi IKN yang sebagian mencakup 15 kelurahan dan desa di wilayah Kukar. Langkah ini menjadi bagian dari sinergi antara Pemkab Kukar dan Otorita IKN dalam menata administrasi wilayah baru.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kukar, Dafip Haryanto, menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap proses tersebut. “Pada prinsipnya kita sudah membuat peraturan terkait hal ini, bahwa unsur pemerintah Kukar mengikuti proses ini dan mendorong percepatan program Otorita IKN,” ujarnya dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penegasan Batas Delineasi IKN di Aula Kantor Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Rabu (4/6/2025).

Dafip menjelaskan bahwa 15 desa dan kelurahan di Kukar masuk dalam wilayah delineasi IKN, dan saat ini tengah dilakukan proses penegasan batas di Kecamatan Loa Janan. Dari jumlah itu, tiga wilayah yaitu Desa Tani Harapan, Kelurahan Teluk Dalam, dan Kelurahan Dondang memiliki sebagian besar penduduk yang berada di dalam kawasan IKN. Karena itu, nama ketiga wilayah tersebut nantinya dapat digunakan oleh pemerintah IKN.

Sementara itu, Desa Batuah menjadi salah satu daerah yang wilayahnya terpotong sekitar 60 persen oleh delineasi IKN. “Untuk Desa Batuah yang terpotong delineasi IKN 60 persen, IKN dapat menggunakan nama lain. Nama Desa Batuah tetap digunakan oleh Kabupaten Kukar dengan wilayah 40 persen yang terbagi,” kata Dafip.

Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan OIKN, Kuswanto, menambahkan bahwa kunjungan bersama dengan Pemkab Kukar bertujuan menegaskan kembali batas wilayah yang terdampak delineasi IKN. Ia menjelaskan, dari 15 wilayah tersebut, terdapat delapan desa dan kelurahan yang seluruh penduduknya berada di luar delineasi IKN. Wilayah itu antara lain Desa Bakungan, Loa Duri Ulu, Loa Duri Ilir, Jonggon Desa, Sungai Payang, Tamapole, Jawa, serta Muara Kembang.

Selain itu, tiga desa dan kelurahan lainnya yaitu Muara Jawa Ulu, Muara Jawa Pesisir, dan Muara Jawa Tengah, seluruhnya masuk dalam delineasi IKN. “Untuk tiga desa/kelurahan yang seluruh penduduknya berada di dalam delineasi IKN maka penamaan desa/kelurahannya dapat digunakan di IKN,” sebut Kuswanto.

Kuswanto juga menyarankan adanya penataan wilayah bagi kecamatan yang terdampak besar, seperti Kecamatan Muara Jawa yang kini hanya menyisakan dua kelurahan di wilayah Kukar. Ia mengusulkan agar kecamatan tersebut digabung dengan Kecamatan Sanga Sanga. Selain itu, Pemkab Kukar juga diimbau melakukan revisi regulasi dan pembentukan aturan baru terkait penegasan batas wilayah.

Kegiatan rakor diakhiri dengan peninjauan langsung batas wilayah antara Kabupaten Kukar dan kawasan IKN. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Disdukcapil Kukar Muhammad Iryanto, Kepala DPMD Kukar Arianto, Camat Loa Janan Heri Rusnadi, serta unsur Forkopimcam Loa Janan dan perwakilan pemerintahan desa di Muara Jawa.

Adv/DPMDKukar

Related Post

Tinggalkan komentar