DPMD Kukar Gelar Rapat Koordinasi Keuangan Desa sebagai Langkah Awal Menyongsong Reformasi Desa 2025

redaksi

Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara mengadakan rapat koordinasi keuangan desa pada Rabu (9/7/2025), sebagai persiapan menghadapi perubahan regulasi dan tuntutan tata kelola yang lebih kompleks di tahun 2025. Rapat dipimpin Poino dan dihadiri Sekretaris DPMD Mohammad Yusran Darma.

Salah satu agenda utama rapat tersebut adalah membahas implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, termasuk perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun. Perubahan ini dihadapkan pada kebutuhan penyesuaian regulasi lokal agar sesuai dengan UU baru.

DPMD menekankan agar desa segera merevisi struktur internal, termasuk penataan ulang BPD dan regulasi desa agar tidak terjadi kekosongan legalitas saat transisi jabatan kepala desa. Desa diarahkan proaktif menyusun aturan sebelum tenggat waktu.

Karena regulasi teknis dari pusat belum sepenuhnya turun, DPMD mengimbau agar desa tidak menunggu petunjuk, melainkan mulai menyampaikan data, mempersiapkan aplikasi digital, dan menyesuaikan regulasi sendiri terlebih dahulu.

Rapat juga menekankan kolaborasi antarinstansi agar program kebijakan desa tidak tumpang tindih. Dengan koordinasi yang baik, pelaksanaan di desa dapat berjalan lebih efektif dan menyeluruh.

Menurut DPMD, rapat ini menjadi momentum penting agar desa di Kukar tidak sekadar merespon perubahan, tetapi juga mempersiapkan langkah nyata dalam tata kelola yang adaptif dan berkelanjutan.

Dengan semangat transformasi dan sinergi, Kukar berupaya menjadikan desa sebagai tulang punggung pembangunan lokal yang tangguh dan responsif terhadap tantangan di era mendatang.

Adv/DPMDKukar

Related Post

Tinggalkan komentar