Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – Persoalan sengketa lahan antara kelompok tani Kecamatan Sebulu dan Muara Kaman dengan PT Surya Hutani Jaya (SHJ) kembali mencuat. Isu tersebut dibahas dalam forum mediasi yang digelar di ruang Tri Brata Polres Kutai Kartanegara, Kamis (4/9/2025).
Dalam rapat, Sudarsono selaku perwakilan kelompok tani membacakan 11 poin tuntutan masyarakat. “Kami meminta izin PT Surya Hutani Jaya yang berada di wilayah Desa Sabintulung dan Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, dicabut,” tegasnya. Ia juga menyoroti kompensasi Rp10 ribu per ton kayu yang menurutnya sejak 2019 tidak pernah terealisasi.
Selain itu, kelompok tani mendesak pencabutan laporan pidana terhadap masyarakat serta pembongkaran pos PT SHJ di KM 38. “Pos tersebut dipergunakan oleh oknum PT SHJ dan aparat Polres Kukar meminta-minta uang ke masyarakat. Terjadi pungli dan sangat mengganggu aktivitas warga,” ungkap Sudarsono.
Kepala Desa Sabintulung, Arta, menegaskan bahwa lahan yang digarap warga adalah lahan adat, bukan milik perusahaan. “Warga yang mengelola lahan tersebut menganggap sebagai lahan adat. Di lahan itu tidak ada tanaman PT SHJ,” ujarnya. Ia juga mengapresiasi langkah Kapolres Kukar yang memfasilitasi mediasi.
Camat Muara Kaman turut menyoroti praktik pungutan liar yang disebut meresahkan. “Kejadian pungli di jalan lintas PT SHJ agar ditindaklanjuti,” katanya. Sementara perwakilan BPKH Wilayah IV Samarinda menjelaskan bahwa konsesi PT SHJ mencapai 153.900 hektare.
Tokoh Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Awang Yakoub Luthman, menyerukan agar semua pihak tetap menjaga kondusivitas. “Supaya situasi ini aman, diharapkan semua netral. Identifikasi lahan mana saja warga yang masuk Desa Sabintulung dan Puan Cepak, serta ormas agar tetap menahan diri,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, perwakilan PT SHJ, Arnold, menyatakan pihaknya patuh pada regulasi. “Di kawasan kehutanan tidak diperbolehkan penanaman sawit. Kami berharap hari ini ada keputusan yang terbaik,” katanya.
Dari hasil mediasi, disepakati bahwa pencabutan izin perusahaan merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan. Sementara 11 tuntutan masyarakat akan ditindaklanjuti, termasuk penertiban pos yang diduga menjadi lokasi pungli. “Jika terjadi pungli, silakan dilaporkan,” tegas Kompol Roganda.
Adv/DPMDKukar



