Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – Rapat Evaluasi program Strategi Penataan Dalam Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan (STRATA DAYA) resmi digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara, Rabu (28/5/2025). Acara berlangsung di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, dengan dihadiri kepala desa, lurah, serta perwakilan BPD dari berbagai wilayah.
Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa, Asmi Riyandi Elvandar, membuka kegiatan tersebut sekaligus menekankan tujuan STRATA DAYA. Menurutnya, pendekatan ini dirancang sebagai jawaban atas permasalahan klasik terkait legalitas lembaga kemasyarakatan di tingkat desa. “Ini bukan sekadar administrasi. Ini langkah strategis untuk menyelesaikan kekosongan legalitas lembaga-lembaga desa yang selama ini tidak memiliki pijakan hukum yang jelas,” ujarnya.
Elvandar menuturkan bahwa banyak lembaga kemasyarakatan hingga kini masih belum memiliki struktur formal dan legalitas sesuai aturan. Kondisi itu menyulitkan pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan. Karena itu, STRATA DAYA dijalankan dengan tahapan mulai dari pendataan, penyusunan regulasi, hingga pendampingan legalisasi lembaga.
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan lembaga desa sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, serta Peraturan Bupati Kukar Nomor 38 Tahun 2022. Namun, tantangan di lapangan masih muncul dari keterbatasan SDM dan pemahaman yang belum merata.
“STRATA DAYA hadir untuk menjembatani hal itu. Kami tak hanya mensosialisasikan, tapi juga mendampingi langsung agar proses legalisasi berjalan tepat dan lembaga benar-benar memahami fungsi serta prosedurnya,” jelas Elvandar.
DPMD Kukar memastikan strategi ini akan terus dikawal hingga menjangkau 237 desa yang ada. Delapan wilayah bahkan telah ditunjuk sebagai desa percontohan, mencakup kawasan hulu, tengah, dan pesisir. Beberapa di antaranya adalah Desa Perangat Selatan di Marangkayu, Desa Liang Ulu di Kota Bangun, hingga Kelurahan Muara Jawa Tengah di Muara Jawa.
Selain itu, desa lainnya seperti Desa Gas Alam Badak Satu (Muara Badak), Desa Kota Bangun II (Kota Bangun Darat), Desa Rapak Lambur (Tenggarong), Desa Loa Pari (Tenggarong Seberang), dan Kelurahan Timbau (Tenggarong) juga ikut dijadikan rujukan. Kehadiran desa-desa tersebut diharapkan mampu menjadi model tata kelola kelembagaan yang baik.
Dengan berakhirnya tahapan evaluasi, Elvandar menyampaikan harapannya agar lembaga kemasyarakatan di Kukar tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga berperan nyata dalam pembangunan desa. “Kami ingin lembaga desa mampu mandiri, partisipatif, dan berkontribusi langsung bagi masyarakat,” pungkasnya.
Adv/DPMDKukar



