Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – Desa Prangat Baru ditetapkan sebagai salah satu dari delapan desa percontohan dalam program Strategi Penataan Dalam Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan (STRATA DAYA) yang digagas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara. Pemerintah desa menyambut positif kehadiran program ini karena dianggap memudahkan penyusunan kebijakan berbasis hukum.
Kepala Desa Prangat Baru, Sarkono, menyampaikan bahwa manfaat STRATA DAYA sangat terasa terutama dalam penataan kelembagaan desa. Hal itu ia sampaikan usai menghadiri Rapat Evaluasi Hasil STRATA DAYA di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, pada Rabu (28/5/2025).
Menurut Sarkono, selama ini perangkat desa menghadapi kendala dalam membuat peraturan desa (perdes) untuk RT, Posyandu, dan LPM. Tidak adanya dasar hukum menimbulkan keraguan ketika harus mengalokasikan anggaran melalui APBDes. “Kalau tidak ada payung hukumnya, penganggaran bisa dianggap keliru. Tapi dengan adanya perdes, kami jadi lebih tenang karena memiliki landasan hukum yang kuat,” ungkapnya.
Ia berharap agar STRATA DAYA tidak hanya berhenti di delapan desa percontohan, melainkan bisa diperluas ke seluruh desa di Kutai Kartanegara. Menurutnya, manfaat dari program ini sangat penting bagi tata kelola pemerintahan desa.
Di sisi lain, Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menjelaskan bahwa STRATA DAYA merupakan solusi atas kebingungan desa dalam menyusun kebijakan kelembagaan. Program ini dirancang untuk memandu desa membuat perdes yang sesuai peraturan perundang-undangan.
“RT, Posyandu, dan LPM adalah unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sayangnya, masih banyak desa yang belum memiliki perdes sebagai dasar hukum pengelolaannya,” ujar Elvandar.
Ia menambahkan, DPMD Kukar akan terus memperluas penerapan STRATA DAYA hingga menjangkau seluruh 273 desa di Kutai Kartanegara. Tujuannya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa berbasis regulasi yang lebih terarah dan legal.
Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap setiap desa memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kelembagaan dan penganggaran, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif.
Adv/DPMDKukar



