Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – Rapat koordinasi ketiga antara Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali digelar di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/6). Agenda ini membahas secara khusus delineasi wilayah IKN yang bersinggungan langsung dengan desa dan kelurahan di perbatasan Kukar dan Penajam Paser Utara (PPU).
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa dari hasil pembahasan sebelumnya di Balikpapan dan Batuah, tercatat ada 20 desa maupun kelurahan yang terkena dampak langsung delineasi. “Kami telah melakukan verifikasi lapangan, termasuk mengusulkan agar nama-nama desa yang berasal dari Kukar tidak dihilangkan,” ujarnya, Jumat (13/6).
Namun, Arianto mengakui bahwa ada wilayah desa yang seluruhnya sudah masuk ke dalam kawasan IKN. Kondisi tersebut menuntut langkah strategis agar masyarakat tetap terlayani dengan baik meskipun terjadi perubahan administrasi. Ia menekankan, Pemkab Kukar meminta perhatian khusus dari OIKN terhadap warga di wilayah terdampak.
Selain identifikasi dampak, rapat juga menghasilkan pembahasan mengenai pembentukan tim kerja bersama. Tim ini bertugas menyusun langkah konkret penyelesaian masalah administratif yang timbul akibat pemotongan wilayah oleh delineasi IKN.
Arianto menjelaskan bahwa seluruh kebijakan nantinya akan mengacu pada UU IKN, yaitu UU No. 3 Tahun 2022 serta revisinya dalam UU No. 1 Tahun 2023. “Wilayah yang sepenuhnya masuk IKN akan otomatis keluar dari administrasi Kukar. Namun jika hanya sebagian wilayah yang masuk dan tidak berpenghuni, maka nama desanya masih tetap dalam data Kukar,” jelasnya.
Data terakhir mencatat ada 30 wilayah Kukar yang masuk kawasan IKN, terdiri atas 28 kelurahan dan 11 desa. Sebagian besar berada di Kecamatan Samboja Barat dan Samboja Induk, mencapai total 23 wilayah.
Di Kecamatan Muara Jawa, dari delapan kelurahan, hanya dua yang tetap berada di bawah administrasi Kukar. Sementara di Loa Janan, Desa Tani Harapan sepenuhnya masuk IKN dan Desa Batuah akan terbagi dua. Di Kecamatan Loa Kulu, dua desa yakni Jonggon Desa dan Sungai Payang hanya sebagian wilayahnya yang masuk IKN karena berupa hutan tak berpenghuni.
“Beberapa wilayah hanya terdampak secara geografis tanpa penduduk, sementara yang lain mengalami perubahan administratif karena jumlah penduduk dan luas wilayahnya cukup signifikan,” pungkas Arianto.
Adv/DPMDKukar



