DPMD Kukar Dampingi Desa Sesuaikan RPJM dengan UU Desa Baru

redaksi

Pembekalan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPMD Kukar, Selasa (17/6/2025).

Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – Sebanyak 193 desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini tengah menyesuaikan arah pembangunan desa melalui kegiatan sosialisasi dan pembekalan teknis. Agenda ini diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar dengan fokus pada revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menggarisbawahi bahwa revisi ini penting menyusul adanya perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. “Dampaknya sangat luas, terutama dalam perencanaan pembangunan desa yang harus menyesuaikan dengan durasi jabatan baru. Maka dari itu, RPJM Desa harus direvisi agar tetap relevan,” ujarnya, Selasa (17/6).

Menurut Poino, di Kukar terdapat dua gelombang kepala desa, yakni yang dilantik pada 2020 dan 2022. Gelombang pertama yang semula berakhir 2025 diperpanjang hingga 2027, sementara gelombang kedua berakhir 2028. Kondisi ini membuat dokumen RPJM yang sebelumnya disusun hingga 2025 wajib diperbaharui agar sejalan dengan regulasi terbaru.

Tak hanya soal regulasi, Poino memperkenalkan pula program aksi perubahan yang ia rancang dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan II 2025. Program itu dinamai NATAKEREN BANGSA PINTER atau Penataan Tata Kelola Perencanaan Pembangunan Desa Secara Terpadu. “Kami ingin memperkuat integrasi perencanaan desa melalui kolaborasi antarinstansi, seperti DPMD dan Bappeda,” jelasnya.

Lebih jauh, Poino menekankan bahwa revisi RPJM harus dimulai dengan pembentukan tim penyusun di tiap desa. Tim yang dipimpin Sekretaris Desa tersebut akan melibatkan lembaga kemasyarakatan dan unsur masyarakat, termasuk tokoh agama, adat, pemuda, perempuan, kelompok tani dan nelayan hingga RT. “Data yang dikumpulkan jadi landasan kuat dalam menyusun dokumen RPJM Desa yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya Musyawarah Desa (Musdes) sebagai forum aspirasi. Menurutnya, musdes bukan sekadar formalitas, melainkan wadah substantif untuk menyerap masukan warga. “Ini bagian dari upaya kita mendorong transparansi, akuntabilitas, serta membangun desa berdasarkan kebutuhan riil masyarakatnya,” tambah Poino.

Dari sisi teknis, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Faisal Idrus, menilai perubahan masa jabatan Kades langsung berdampak pada dokumen RPJM. “Misalnya, sekarang ada program nasional soal ketahanan pangan dan Koperasi Merah Putih. Itu wajib dimasukkan dalam RPJM Desa yang diperpanjang dua tahun,” katanya.

Adv/DPMDKukar

Related Post

Tinggalkan komentar