DPMD Kukar Dorong Perlindungan Masyarakat Adat Melalui Pendampingan

redaksi

Kegiatan Pendampingan Penyusunan Dokumen Etnografi di kecamatan Tabang

Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara terus melakukan langkah nyata guna memperkuat pengakuan serta perlindungan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat. Salah satu bentuknya diwujudkan melalui penyusunan dokumen etnografi sebagai tahapan awal menuju pengakuan resmi.

Pada Juni 2025 lalu, kegiatan pendampingan dan sosialisasi dilaksanakan di lima desa Kecamatan Tabang. Desa-desa tersebut adalah Muara Tuboq, Muara Belinau, Muara Tiq, Muara Kebaq, dan Muara Salung. Program ini menjadi wadah menggali informasi mendalam mengenai sejarah, hukum adat, struktur sosial, hingga batas wilayah adat masyarakat setempat.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa dokumen etnografi merupakan salah satu syarat administratif utama dalam proses verifikasi. “Dokumen ini menjadi dasar kuat bagi pemerintah daerah dalam memberikan pengakuan hukum melalui keputusan kepala daerah,” jelasnya pada Kamis (10/07).

Ia menyebutkan bahwa regulasi yang menjadi acuan antara lain Undang-Undang Desa, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri No. 52 Tahun 2014. Seluruh aturan tersebut memberi kerangka hukum agar dokumen yang disusun memiliki legitimasi.

Arianto juga menambahkan bahwa pengumpulan data dilakukan langsung melalui warga lokal. Cara ini diharapkan mampu menghasilkan dokumen yang valid sekaligus memenuhi kelayakan administratif, sehingga hasil akhirnya bisa dijadikan dasar penetapan pengakuan masyarakat hukum adat.

“Langkah ini adalah bentuk komitmen kita dalam menjaga warisan budaya dan identitas lokal masyarakat di Kutai Kartanegara,” tegas Arianto. Ia optimistis penyusunan dokumen etnografi dapat mempercepat pengakuan resmi terhadap masyarakat adat di Kukar.

Jika seluruh data dinyatakan lengkap, maka penetapan hukum adat melalui keputusan kepala daerah dapat segera dilakukan. Dengan demikian, eksistensi masyarakat adat di Tabang memiliki perlindungan yang lebih kuat di mata hukum.

Harapan besar juga ditujukan agar upaya ini tidak hanya berhenti di tahap administrasi, melainkan menjadi gerakan bersama dalam menjaga identitas asli masyarakat adat. Pemerintah daerah melalui DPMD berkomitmen melanjutkan pendampingan hingga tahap akhir penetapan.

Adv/DPMDKukar

Related Post

Tinggalkan komentar