Kolaborasi DPRD dan DPMD Kukar Pacu Desa Persiapan Jadi Definitif

redaksi

Kunjungan konsultatif yang dilakukan oleh DPRD Kukar bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar ke DPMD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)

Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – Langkah percepatan penetapan tujuh desa persiapan menjadi desa definitif di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali ditegaskan. Pada Kamis (19/6), DPRD Kukar bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar menggelar kunjungan konsultatif ke DPMD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai bagian dari upaya menyelaraskan regulasi.

Kunjungan itu tidak sekadar bersifat seremonial, melainkan wujud keseriusan lembaga legislatif dalam mendukung perubahan status desa. Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyatakan pihaknya siap mengawal proses penetapan desa melalui jalur regulasi. “Desa-desa yang sudah punya dasar hukum berupa Peraturan Bupati, akan kami dorong untuk segera ditetapkan secara definitif melalui Perda,” ungkapnya.

Untuk mengawal tahapan legislasi, DPRD Kukar telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas menyusun sekaligus memperkaya rancangan peraturan. Melalui forum diskusi bersama DPMD Provinsi, substansi regulasi diharapkan lebih komprehensif dan sejalan dengan aturan di tingkat provinsi.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa konsultasi ini juga difokuskan pada penyusunan Raperda. Ia menambahkan, “Fokusnya adalah percepatan penyusunan Raperda tujuh desa persiapan menjadi desa definitif.” Dalam kesempatan itu, sekretaris serta staf DPMD Kukar turut hadir mendampingi dan aktif berdiskusi.

Tidak hanya berhenti di forum konsultatif, Pansus DPRD Kukar dijadwalkan melanjutkan agenda kerja ke DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Studi komparatif ini dimaksudkan untuk menimba pengalaman penyusunan regulasi pemekaran desa yang dinilai telah berjalan lebih efektif di wilayah tersebut.

Sebagai organisasi perangkat daerah yang berwenang, DPMD Kukar memastikan komitmennya mendampingi seluruh proses penyusunan Perda. Arianto menyebut, pendampingan dilakukan agar seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, sekaligus memastikan rencana pemekaran desa dapat direalisasikan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

“Dengan kolaborasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan DPMD Provinsi, kita berharap proses penetapan desa definitif bisa mendukung pelayanan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat yang lebih optimal,” pungkasnya.

Adv/DPMDKukar

Related Post

Tinggalkan komentar