DPMD Kukar Percepat Verifikasi Posyandu Jelang Registrasi Kemendagri

redaksi

DPMD Kukar lakukan Pendampingan, Verifikasi Dokumen Struktur Organisasi Posyandu 6 SPM

Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – Menjelang tenggat registrasi kelembagaan Posyandu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 30 Juni 2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) mempercepat proses pendampingan. Selama dua hari, 25–26 Juni 2025, kegiatan verifikasi dokumen digelar di ruang rapat DPMD Kukar dan dihadiri pengurus Posyandu dari sejumlah kecamatan.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menegaskan bahwa verifikasi ini merupakan tindak lanjut atas ketentuan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024. “Verifikasi ini penting untuk memastikan semua data Posyandu 6 SPM siap didaftarkan ke Kemendagri sebelum akhir Juni,” ucapnya.

Dalam verifikasi, dokumen yang diteliti meliputi legalitas kelembagaan, struktur organisasi, hingga identitas kader Posyandu. Regulasi terbaru mengatur agar setiap Posyandu memiliki pengurus lengkap mulai dari ketua, sekretaris, bendahara, serta koordinator bidang. Para kader pun tidak diperkenankan merangkap lintas bidang agar fokus pada layanan.

Elvandar menjelaskan bahwa regulasi ini juga menekankan pentingnya penerapan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), yakni kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial yang dijalankan oleh kader khusus. “Transformasi ini menjadikan Posyandu lebih terfokus dan profesional dalam memberikan layanan dasar kepada masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, terdapat 816 Posyandu Balita aktif di Kukar. Untuk menyesuaikan kelembagaan, DPMD Kukar memfasilitasi proses melalui musyawarah desa, pemetaan kader, pembentukan tim pembina lintas sektor, hingga verifikasi organisasi. Ketua TP PKK Kukar ditetapkan sebagai ketua ex officio dari tim pembina tersebut.

Selain itu, Elvandar menyoroti perlunya perlindungan tenaga kerja bagi para kader Posyandu. Menurutnya, kader termasuk pekerja rentan yang memiliki peran vital dalam pelayanan sosial dasar. “Langkah verifikasi ini menjadi dasar untuk menjamin hak-hak kader dan mendukung agenda revitalisasi Posyandu dalam kerangka Kukar IDAMAN Terbaik,” jelasnya.

Tahap awal pendampingan ini difokuskan di 10 kecamatan dan akan dilanjutkan ke 10 kecamatan lain secara bertahap. “Pemetaan kami lakukan bertahap per kecamatan agar proses lebih akurat dan menyeluruh,” tutup Elvandar.

Adv/DPMDKukar

Related Post

Tinggalkan komentar