DPMD Kukar Gelar Pembekalan RPJMDes Hadapi Regulasi Baru

redaksi

Fasilitasi Pembekalan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa

Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara menyelenggarakan Fasilitasi Pembekalan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa, Selasa (17/6/2025). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat DPMD dengan menghadirkan perwakilan seluruh desa se-Kukar.

Pembekalan tersebut menjadi langkah cepat dalam menanggapi perubahan regulasi tata kelola pemerintahan desa. Hal ini terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014, salah satunya memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menegaskan bahwa agenda ini bukan sekadar formalitas. “Kita ingin RPJMDes ini benar-benar jadi alat kerja yang menyentuh kebutuhan riil masyarakat, bukan hanya menggugurkan kewajiban administrasi,” ucapnya,

Ia menambahkan bahwa desa yang mampu menyusun RPJMDes dengan baik akan lebih siap membuat RKPDes dan mengakses pendanaan pembangunan. Menurutnya, DPMD Kukar menargetkan setidaknya 80 persen desa menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas dan aplikatif.

Lebih jauh, Poino menjelaskan bahwa regulasi baru membawa konsekuensi langsung pada desa-desa. Terdapat kelompok kepala desa yang masa jabatannya semula berakhir tahun 2025, kini otomatis diperpanjang hingga 2027. “Kalau dokumen tidak diperbarui, bisa-bisa program pembangunan tidak nyambung lagi dengan kebutuhan di lapangan. Itulah pentingnya pembekalan ini digelar lebih awal,” katanya.

Ia menekankan pentingnya revisi dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) agar tetap sejalan dengan arah kebijakan pembangunan nasional. Dengan cara itu, pembangunan desa dapat berjalan lebih responsif dan adaptif sesuai aspirasi warga.

Kegiatan pembekalan ini juga diarahkan agar para aparatur desa memiliki pemahaman teknis yang sama. Harapannya, tata kelola pembangunan desa ke depan bisa berlangsung berkelanjutan, selaras dengan dinamika regulasi serta kebutuhan masyarakat di tingkat akar rumput.

Adv/DMPMDKukar

Related Post

Tinggalkan komentar