Fajarnews.co, TENGGARONG – Sebagai bentuk penguatan peran lembaga kemasyarakatan di wilayah desa dan kelurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara memperkenalkan strategi bertajuk Strata Daya. Peluncuran strategi ini disampaikan dalam rapat evaluasi yang digelar di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, pada Rabu (28/5/2025). Kegiatan tersebut sekaligus menjadi forum pemantauan pelaksanaan awal dari program tersebut.
DPMD Kukar menetapkan delapan desa dan kelurahan sebagai lokus percontohan tahap awal implementasi. Di antaranya adalah Desa Perangat Selatan, Liang Ulu, Kota Bangun II, Rapak Lambur, Gas Alam, dan Mekarti. Sementara dua kelurahan yang turut dilibatkan yaitu Timbau dan Muara Jawa Tengah yang mewakili kawasan urban.
Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa, Azmi Elvandar Riyadi, menyampaikan bahwa evaluasi ini menjadi bagian dari tahapan akhir strategi. “Kami evaluasi hasil dari pelaksanaan Strata Daya. Ini adalah tahapan akhir strategi untuk menata kembali peran dan fungsi lembaga kemasyarakatan,” ujarnya dalam forum tersebut.
Menurut Elvandar, keberadaan lembaga kemasyarakatan di tingkat desa maupun kelurahan harus diperkuat untuk mendukung terciptanya masyarakat yang tertib, harmonis, dan maju. Ia menyatakan bahwa lembaga-lembaga ini memiliki fungsi vital, seperti menyalurkan aspirasi warga, mengorganisir kegiatan, dan memenuhi kebutuhan sosial masyarakat secara langsung.
Dalam mendukung pelaksanaan Strata Daya, pemerintah daerah menggunakan dasar hukum yang kuat. Program ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, serta Peraturan Bupati Kukar Nomor 38 Tahun 2022. Dengan adanya regulasi yang jelas, DPMD Kukar ingin memastikan program berjalan sesuai koridor hukum.
Tidak hanya soal hukum, Elvandar juga menekankan pentingnya menjadikan legalitas lembaga kemasyarakatan sebagai bagian dari realitas sosial. “Kami tidak ingin legalitas hanya bersifat administratif, tapi betul-betul sesuai dengan kebutuhan dan realitas di desa maupun kelurahan,” ungkapnya tegas.
DPMD menyatakan bahwa program ini telah disiapkan untuk menjangkau 237 desa dan kelurahan di seluruh Kabupaten Kutai Kartanegara. Evaluasi di delapan wilayah percontohan diharapkan mampu memberikan gambaran komprehensif mengenai kebutuhan dan potensi pengembangan kelembagaan desa di wilayah lain.
Melalui strategi Strata Daya, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa pembangunan berbasis masyarakat tidak hanya berjalan di atas kertas, tetapi juga dirasakan langsung oleh warga desa dan kelurahan. “Program ini disiapkan untuk 237 desa dan kelurahan di Kukar,” pungkas Elvandar mengakhiri keterangannya.
Adv/DPMDKukar



