Fajarnews.co, TENGGARONG – Langkah strategis dalam memperkuat kelembagaan desa kembali dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara. Bertempat di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, pada Rabu, 28 Mei 2025, DPMD menggelar rapat evaluasi pelaksanaan program Strata Daya. Program ini merupakan strategi penataan ulang terhadap lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan.
Kegiatan tersebut melibatkan delapan wilayah yang dijadikan lokasi uji awal implementasi program. Dalam pelaksanaannya, evaluasi ini turut menghadirkan gugus tugas dan sejumlah tenaga ahli guna menguatkan aspek legal dari lembaga yang menjadi fokus program. Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa, Asmi Riyandi Elvandar, menyatakan bahwa wilayah percontohan dipilih berdasarkan zona wilayah yang mewakili kecamatan ulu, tengah, dan pesisir.
“Kelurahan yang dilibatkan adalah Timbau (Tenggarong) dan Muara Jawa Tengah (Muara Jawa),” jelas Elvandar dalam paparannya. Ia menambahkan, wilayah desa yang turut menjadi lokus pelaksanaan terdiri dari Liang Ulu, Kota Bangun II, Rapak Lambur, Gas Alam, Mekarti, dan Perangat Selatan. Melalui perwakilan zona tersebut, DPMD berharap mampu mengukur efektivitas strategi sebelum diperluas ke seluruh kabupaten.
Elvandar menyebut bahwa program Strata Daya ini bukan sekadar program rutin DPMD, tetapi juga merupakan bagian dari aksi perubahan yang ia bawa dalam jabatannya sebagai kepala bidang. Ia mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun, persoalan legalitas lembaga kemasyarakatan desa tidak kunjung menemukan titik terang. “Persoalan legalitas ini sudah bertahun-tahun menjadi dilema,” tuturnya.
Menurutnya, hambatan utama dalam menyelesaikan persoalan tersebut adalah adanya perbedaan cara pandang antar pemangku kepentingan, serta rendahnya komitmen kolektif untuk menyelesaikannya. Padahal, Elvandar menegaskan, acuan hukumnya sudah jelas. “Padahal ini mengacu pada Permendagri 18/2018 dan Perbup 38/2022,” ujarnya.
Pembenahan secara internal di tubuh DPMD, menurut Elvandar, justru menjadi titik tolak dari keberhasilan implementasi program ini. Ia meyakini bahwa kekuatan kelembagaan desa tak lepas dari cerminan keseriusan pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan. “Bupati selalu menegaskan, kalau tidak diurusi, tidak akan selesai. Tapi kalau diurusi, meskipun sulit, pasti bisa,” tegasnya menirukan arahan pimpinan daerah.
Melalui kegiatan evaluasi ini, DPMD tidak hanya meninjau pelaksanaan program, tetapi juga menggali temuan di lapangan yang dapat memperkaya pendekatan ke depan. Keterlibatan tenaga ahli dalam forum tersebut bertujuan untuk memperkuat sisi hukum dari pembentukan dan legalitas lembaga desa, agar tidak sekadar formalitas administratif semata.
Keberlanjutan dan perluasan implementasi Strata Daya ke seluruh wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara akan ditentukan dari hasil evaluasi ini. Dengan pijakan hukum yang kuat dan komitmen lintas sektor, DPMD optimis bahwa lembaga kemasyarakatan desa bisa menjadi pilar utama dalam pembangunan berbasis masyarakat yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Adv/DPMDKukar



